BERITA TERKINI
KPPU Denda 97 Pelaku Fintech P2P Lending Total Rp 755 Miliar dalam Perkara Penetapan Harga

KPPU Denda 97 Pelaku Fintech P2P Lending Total Rp 755 Miliar dalam Perkara Penetapan Harga

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending/pinjaman daring) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai beragam kepada para pelaku usaha. Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 755 miliar. Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Jakarta pada Kamis, 26 Maret 2026, setelah proses penegakan hukum yang berlangsung sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Majelis Komisi yang membacakan putusan terdiri dari Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis, serta M. Fanshurullah Asa (Ivan), Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso sebagai anggota.

KPPU menyebut putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani lembaga tersebut, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Menurut Ivan, perkara mulai disidangkan pada tahap Pemeriksaan Pendahuluan pada 14 Agustus 2025 dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran. Dalam prosesnya, para terlapor secara keseluruhan menolak seluruh isi laporan yang disampaikan investigator.

Berdasarkan tanggapan tersebut, Majelis Komisi melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Lanjutan untuk pembuktian. Dari pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.

Majelis Komisi menilai penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha.

Dalam sidang, Majelis Komisi juga menyatakan tidak menemukan pelanggaran aspek formil dalam perkara tersebut. KPPU menilai proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkan prinsip-prinsip peradilan, sehingga berbagai keberatan aspek formil dari para terlapor tidak dapat diterima.

Sebelumnya, para terlapor mengajukan sejumlah keberatan formil, di antaranya menyangkut kewenangan KPPU, dugaan cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, serta klusterisasi pemeriksaan.