JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dengan total nilai Rp755 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 05/KPPU-I/2025 pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Ketua Majelis KPPU, Ridho Jusmadi, menyatakan seluruh perusahaan terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait praktik penetapan suku bunga. “Menyatakan Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ridho dalam sidang tersebut.
Majelis Komisi menilai para perusahaan terbukti melakukan kesepakatan penetapan batas atas suku bunga melalui pedoman asosiasi. Praktik itu dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Dari total denda yang dijatuhkan, PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) tercatat sebagai perusahaan dengan denda tertinggi sebesar Rp102,3 miliar. Berikutnya adalah PT Pintar Inovasi Digital (AsetKu) dengan denda Rp100,9 miliar dan PT Kredit Pintar Indonesia sebesar Rp93,6 miliar.
Selain itu, sejumlah perusahaan lain juga dikenai denda dalam nilai yang signifikan, yakni PT Indonesia Fintopia Teknologi (Easycash) Rp49,1 miliar; PT Amarta Mikro Fintek (Amartha) Rp48,8 miliar; PT Kredifas Digital Indonesia (Kredifazz) Rp42,4 miliar; PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) Rp25,6 miliar; PT Uangme Fintech Indonesia Rp23,5 miliar; PT Artadana Teknologi Rp22,9 miliar; PT Layanan Keuangan Berbagi Rp13,9 miliar; PT Astra Welab Digital Artha (Maucash) Rp13,5 miliar; PT Mapan Global Reksa Rp12,8 miliar; serta PT Julo Teknologi Finansial Rp12,2 miliar.
Mayoritas perusahaan pinjol lainnya dikenai denda minimal Rp1 miliar sesuai putusan Majelis Komisi.
KPPU mewajibkan seluruh perusahaan menyetor denda ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. “Kesemua denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812,” kata Ridho.
Apabila perusahaan mengajukan keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda. Sementara itu, keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda tambahan sebesar 2% per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan ini menjadi salah satu sanksi terbesar yang pernah dijatuhkan KPPU terhadap industri fintech di Indonesia.