BERITA TERKINI
OJK Soroti Lonjakan Pergadaian Swasta, Risiko Fintech, dan Dampak Geopolitik pada Pembiayaan Non-Bank

OJK Soroti Lonjakan Pergadaian Swasta, Risiko Fintech, dan Dampak Geopolitik pada Pembiayaan Non-Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah perkembangan di industri pembiayaan non-bank, mulai dari pertumbuhan pesat pergadaian swasta, dinamika fintech lending, hingga pergeseran struktur multifinance dan transformasi modal ventura. Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman memaparkan pembaruan regulasi, pengawasan, serta tren kinerja sektor tersebut, sembari mengingatkan potensi risiko dari kondisi global dan geopolitik.

Pergadaian swasta tumbuh cepat, OJK tekankan perlindungan konsumen

OJK mencatat meningkatnya kebutuhan dana tunai jangka pendek di masyarakat menjadi pendorong utama menjamurnya pergadaian swasta. Hingga Mei 2025, terdapat sekitar 200 perusahaan pergadaian swasta di luar PT Pegadaian (Persero).

Dari sisi pengaturan, pendirian dan operasional pergadaian swasta diatur melalui POJK 39/2024, termasuk ketentuan permodalan dan wilayah usaha. OJK juga menegaskan prinsip tata kelola dan pengendalian internal melalui POJK 48/2024, termasuk mekanisme sanksi berbasis pengawasan onsite maupun offsite bagi pelanggaran.

OJK menilai pertumbuhan ini dapat memperluas akses layanan, namun penguatan perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian. Sampai saat ini, pergadaian swasta disebut belum dipandang sebagai entitas yang bersifat sistemik terhadap stabilitas keuangan mikro.

Secara kinerja, total penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp 103,36 triliun per Mei 2025 atau tumbuh 33,23% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pegadaian masih mendominasi pangsa pasar dengan 96,6%, sementara persaingan dinilai berlangsung sesuai segmen masing-masing.

Kasus Akseleran dan KoinP2P, OJK siapkan sanksi lanjutan bila perbaikan tak dipenuhi

Di sektor fintech lending (P2P), OJK menyatakan terus mengawasi rencana perbaikan bisnis dan operasional Akseleran. Apabila rencana tersebut tidak dipenuhi, OJK menyebut sanksi administratif lanjutan dapat dijatuhkan. Pengawasan serupa juga dilakukan terhadap kasus di KoinP2P.

Pembiayaan produktif: kontribusi multifinance mendekati target, P2P dorong UMKM

OJK melaporkan porsi pembiayaan multifinance ke sektor produktif telah mencapai 46,47% hingga Mei 2025. Angka ini berada dalam rentang target 2026–2027 sebesar 46–48%, yang didukung oleh POJK 46/2024 dan roadmap 2024–2028.

Sementara itu, pembiayaan P2P lending untuk UMKM tercatat 34,91% atau senilai Rp 28,83 triliun. OJK mendorong peningkatan literasi dan integrasi digital untuk memperluas penetrasi pembiayaan.

Merger Adira–Mandala dinilai memperkuat struktur industri

OJK menilai penggabungan Adira–Mandala dapat memperkuat struktur industri multifinance melalui peningkatan skala usaha, efisiensi, dan akses pembiayaan.

Risiko gagal bayar fintech: 23 penyelenggara TWP90 di atas 5%

Terkait risiko kredit, OJK menyatakan penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5% masih dapat beroperasi selama menjalankan action plan yang diawasi regulator. Jika tidak dipenuhi, OJK dapat menjatuhkan sanksi, termasuk penghentian operasional sementara.

Per Mei 2025, terdapat 23 penyelenggara dengan TWP90 lebih dari 5%, naik satu dibanding April. Namun, rata-rata industri disebut masih terkendali pada level 3,19%.

Dari sisi wilayah, OJK mencatat tiga daerah dengan kinerja menonjol: Maluku Utara tumbuh 152,8% yoy dengan TWP90 0,87%, Sulawesi Tenggara tumbuh 98,4% dengan TWP90 1,59%, serta Sulawesi Tengah tumbuh 58,0% dengan TWP90 1,68%.

Ekuitas minimum fintech: 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ketentuan

OJK menyebut 14 dari 96 penyelenggara P2P lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Sebagian di antaranya tengah mencari investor, mempertimbangkan merger, atau menyiapkan aksi korporasi. OJK menyatakan terus memantau pemenuhan ketentuan tersebut dan membuka kemungkinan sanksi bila tidak dipenuhi.

Laba fintech lending naik hingga Mei 2025

OJK melaporkan laba industri fintech lending hingga Mei 2025 mencapai Rp 787,57 miliar dan diperkirakan masih berpotensi tumbuh sepanjang tahun.

OJK menilai pengawasan fintech menguat lewat pembaruan aturan

OJK menyatakan pengawasan terhadap fintech lending diperkuat melalui POJK 40/2024 serta perbaikan regulasi, termasuk SEOJK 19/2023. Fungsi manajemen risiko dan kepatuhan disebut menjadi bagian dari pengawasan rutin.

Pembiayaan kendaraan naik tipis, alat berat tumbuh dua digit

Di sektor multifinance, total pembiayaan kendaraan meningkat 1,95% yoy menjadi Rp 408,37 triliun. Komposisinya terdiri atas kendaraan baru 44,07%, kendaraan bekas 22,12%, dan kendaraan listrik 3,40%.

Pembiayaan alat berat tercatat naik 10,72% yoy menjadi Rp 47,61 triliun, yang disebut didukung proyek infrastruktur pemerintah.

Jawa masih dominan, Papua Selatan tumbuh tertinggi

Distribusi pembiayaan multifinance masih terkonsentrasi di Jawa sebesar 55,37% atau Rp 294,23 triliun. Sementara luar Jawa mencapai 44,63% atau Rp 237,14 triliun. Papua Selatan tercatat sebagai wilayah dengan pertumbuhan tertinggi, naik 92,42% yoy.

Secara sektoral, pembiayaan terbesar mengalir ke perdagangan (Rp 91,97 triliun), penyewaan (Rp 54,13 triliun), industri pengolahan (Rp 52,95 triliun), pertambangan (Rp 46,01 triliun), dan jasa lainnya (Rp 45,70 triliun). Pertumbuhan tertinggi dicatat sektor kesenian (54,6%), akomodasi (44,9%), kesehatan (38,0%), lembaga internasional (35,9%), dan pendidikan (28,9%).

Segmen syariah: multifinance naik, pindar syariah turun

OJK mencatat outstanding multifinance syariah meningkat 9,12% yoy menjadi Rp 29,08 triliun dengan pangsa pasar 5,76%. Sebaliknya, outstanding P2P lending syariah turun 23,83% menjadi Rp 0,92 triliun dengan pangsa 1,11%.

Geopolitik dinilai berpotensi memengaruhi industri

OJK menyatakan konflik dan perubahan geopolitik global berpotensi memengaruhi kinerja sektor PVML. Pelaku industri diminta memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan kondisi global.

Aturan kantor PVML asing dan minat investor luar negeri

OJK menjelaskan penyusunan POJK terkait kantor perwakilan luar negeri bertujuan memperkuat pengawasan dan mengatur kantor PVML yang menjadi penghubung antara entitas asing dan nasabah lokal. OJK menegaskan keberadaan JTA Investree Doha bukan faktor utama dalam penyusunan aturan tersebut.

Di sisi lain, OJK menyebut masih ada minat investor asing, dengan satu permohonan akuisisi oleh investor dari Singapura yang sedang diproses.

Modal ventura: pembiayaan Rp 16,35 triliun, prospek dinilai positif

OJK memaparkan aktivitas modal ventura terbagi dalam dua skema. Untuk Venture Capital Company (VCC), penyertaan modal tercatat Rp 4,51 triliun atau 88,1% dari kegiatan. Sementara Venture Debt Company (VDC) mencatat pembiayaan Rp 10,09 triliun atau 89,8% dari kegiatan. OJK menyatakan target 2026–2027 didukung melalui roadmap dan pengawasan.

Pada Mei 2025, total pembiayaan modal ventura mencapai Rp 16,35 triliun. Sektor utama meliputi perdagangan (Rp 7,94 triliun) dan teknologi informasi dan komunikasi (Rp 2,40 triliun), diikuti penyewaan, keuangan, dan rumah tangga. OJK menilai prospek pertumbuhan sektor ini tetap positif.

Integrasi data pinjol ke SLIK ditargetkan paling lambat 31 Juli 2025

OJK menyatakan seluruh penyelenggara fintech lending wajib tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) paling lambat 31 Juli 2025, sesuai POJK 11/2024. Untuk mendukung kesiapan pelaporan, OJK bekerja sama dengan AFPI melalui coaching clinic terkait mekanisme pelaporan.

Peluang bullion bank emas di tengah ketidakstabilan global

OJK menyebut bisnis bullion yang dikelola Pegadaian dan BSI masih memiliki peluang besar, terutama di tengah ketidakstabilan global. Namun, OJK menekankan pentingnya pengawasan, transparansi, dan perlindungan konsumen dalam pengembangan industri tersebut.