BERITA TERKINI
OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya indikasi proyek fiktif yang melibatkan sejumlah platform fintech lending atau pinjaman daring (pindar). OJK menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan setiap praktik yang mengarah pada penipuan akan ditindak tegas. “Kalau semuanya terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Itu adalah perbuatan tercela di sektor keuangan,” ujar Agusman usai Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, Kamis, 5 Februari 2026.

Menurut Agusman, industri jasa keuangan harus dijalankan dengan prinsip integritas dan kepercayaan. Karena itu, pembiayaan berbasis proyek fiktif atau manipulatif disebut tidak dapat ditoleransi. “Sektor keuangan harus berintegritas, diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Sehingga, tidak boleh itu melakukan yang fiktif atau manipulatif,” tegasnya.

Terkait kasus fintech lending yang mengalami gagal bayar, OJK meminta penguatan menyeluruh, terutama dari sisi tata kelola dan manajemen risiko. Penguatan ini diperlukan untuk memastikan pengembalian dana pemberi pinjaman (lender) sesuai perjanjian.

OJK juga menekankan pentingnya memastikan proyek yang dibiayai benar-benar riil serta memiliki fundamental usaha yang kuat guna meminimalkan risiko gagal bayar.

Di tengah tantangan tersebut, OJK tetap optimistis pembiayaan di sektor multifinance dapat tumbuh di kisaran 6–8 persen. Proyeksi itu disampaikan meski penjualan kendaraan bermotor tercatat menurun hingga akhir tahun.

Optimisme tersebut didukung kebijakan dan paket regulasi yang telah diterbitkan OJK, termasuk relaksasi uang muka atau down payment (DP) pembelian kendaraan bermotor. “Kita kan memberikan beberapa paket regulasi kemarin semisal uang muka untuk motor dan mobil agar lebih mudah diakses masyarakat. Kemudian untuk UMKM dan seterusnya,” kata Agusman.

Agusman menambahkan, tantangan utama perusahaan multifinance saat ini adalah menemukan proyek dan segmen pembiayaan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. OJK, menurut dia, telah membuka ruang melalui regulasi yang lebih fleksibel agar pelaku industri dapat memanfaatkannya secara optimal. “Dengan OJK kasih kesempatan lewat regulasi tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya,” pungkasnya.