Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penggunaan skema Administrative Services Only (ASO) tidak diperkenankan bagi industri financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending.
ASO dalam industri asuransi merupakan mekanisme pengelolaan manfaat asuransi kesehatan, di mana perusahaan asuransi atau pihak ketiga—umumnya Third Party Administrator (TPA)—hanya memberikan layanan administratif atas klaim tanpa menanggung risiko finansial atas pembayaran klaim. Dalam skema ini, peran pihak asuransi bukan sebagai penanggung risiko, melainkan sebagai penyedia jasa pengelolaan klaim.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan skema tersebut tidak mencerminkan prinsip pengalihan risiko pendanaan sebagaimana berlaku pada asuransi kredit atau penjaminan kredit yang wajar.
“Skema tersebut (ASO) tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar sehingga tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender (pemberi dana) ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan,” ujar Agusman dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Meski demikian, Agusman menyebut penyelenggara fintech p2p lending tetap dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia merujuk Pasal 148 POJK 40/2024 yang menyatakan penyelenggara dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit.

