BERITA TERKINI
OJK Setujui Pembentukan Konsorsium Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

OJK Setujui Pembentukan Konsorsium Asuransi Kredit untuk Perkuat Ekosistem Fintech Lending

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem serta memitigasi risiko pada industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Dukungan yang disediakan berupa produk asuransi kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyediaan asuransi kredit bagi fintech lending dilakukan melalui pendekatan konsorsium perusahaan asuransi. OJK, kata dia, telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar.

“Terkait dengan pendekatan melalui konsorsium, OJK telah menyetujui pembentukan satu konsorsium perusahaan asuransi untuk menyediakan asuransi kredit bagi pindar. Produk tersebut telah diluncurkan pada Desember 2025,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).

Ogi menambahkan, sejak pertengahan Desember 2025 OJK juga telah menyetujui produk asuransi kredit untuk digunakan dalam ekosistem fintech lending, dengan sejumlah penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai target market awal.

Menurut dia, implementasi pada tahap awal akan dilakukan secara bertahap dan terukur. Pelaksanaannya mengacu pada pendekatan pilot implementation, sembari dilakukan evaluasi terhadap efektivitas, risiko, dan dampaknya.

Ogi menyampaikan, perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi kredit untuk fintech lending wajib melakukan pemantauan kinerja secara berkelanjutan sesuai POJK Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi. Pemantauan tersebut mencakup evaluasi tingkat klaim, kecukupan premi, serta dampaknya terhadap pelindungan pemegang polis.

Selain itu, penyelenggaraan dan pemasaran asuransi kredit untuk fintech lending disebut harus tetap mengacu pada POJK 20/2023 tentang Asuransi Kredit. OJK juga menekankan perlunya pemenuhan aspek likuiditas, permodalan, sistem informasi, kecukupan sumber daya manusia, dan tata kelola agar risiko dapat dimitigasi dengan baik.

Ogi menambahkan, penyelenggara perlu memenuhi ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, termasuk ketentuan mengenai larangan penggunaan mekanisme stop loss. Karena itu, perusahaan asuransi yang telah memiliki izin secara umum tetap diwajibkan melapor dan memperoleh persetujuan OJK apabila produk tersebut akan diselenggarakan atau dipasarkan secara khusus untuk mendukung kegiatan pendanaan di industri fintech lending.

Lebih lanjut, Ogi menyatakan asuransi kredit yang digunakan oleh penyelenggara fintech lending wajib menutup sebagian besar risiko gagal bayar, dengan tetap memperhatikan prinsip asuransi yang sehat dan wajar. Skema tersebut juga didasarkan pada iktikad baik serta memungkinkan pengajuan klaim sejak kualitas pendanaan dikategorikan diragukan atau macet sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mencegah moral hazard, khususnya dari sisi peminjam, Ogi menegaskan asuransi kredit bukan pengganti manajemen risiko dan penilaian kredit. Penyelenggara fintech lending, kata dia, tetap bertanggung jawab atas proses penyaluran kredit, penagihan, dan tata kelola.