Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kehadiran Portal Tenaga Penagihan (PTP) di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) yang diluncurkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Portal ini ditujukan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan profesionalisme tenaga penagih di sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan portal tersebut merupakan salah satu inisiatif untuk mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang dilakukan oleh penyelenggara pindar.
“Diharapkan portal tersebut dapat menjadi akses komunikasi dua arah bagi AFPI dengan konsumen terkait perilaku dan etika penagihan di industri Pindar,” ujar Agusman, dikutip Selasa, 18 November 2025.
Menurut Agusman, keberadaan PTP diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran ketentuan penagihan oleh penyelenggara pindar sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sebelumnya, AFPI meluncurkan PTP sebagai sistem terpadu yang memuat basis data tenaga penagihan terdaftar dan terverifikasi. Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyebut peluncuran portal tersebut sebagai langkah penting untuk meningkatkan tata kelola pindar di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan transparansi dan profesionalisme di sektor penagihan.
Data layanan konsumen OJK mencatat, pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025 terdapat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan. Dari jumlah itu, 7.993 pengaduan berasal dari sektor pindar. Angka tersebut menjadi salah satu indikator perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur tata kelola penagihan, tetapi juga memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam implementasinya, setiap tenaga penagihan yang lulus pelatihan dan memperoleh sertifikasi kompetensi akan memiliki ID digital dengan QR Code. Masyarakat dapat memindai QR Code tersebut untuk memvalidasi status sertifikasi dan legalitas petugas penagihan.

