Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan lembaga jasa keuangan mulai memproses restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan kebijakan tersebut dilaksanakan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Debitur yang Terkena Dampak Bencana Alam. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers daring.
Mahendra mengatakan, terkait pemberian dan penerapan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut, lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan ini.
Menurutnya, berdasarkan hasil pendataan, sebagian debitur sudah memasuki tahap penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing debitur terdampak. “Sebagian di antaranya sedang dalam proses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak,” ujar Mahendra.
OJK, lanjut Mahendra, terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan industri jasa keuangan agar kebijakan perlakuan khusus dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, terutama bagi masyarakat serta pelaku usaha yang terdampak langsung bencana. OJK juga akan menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan ini secara berkala kepada media dan masyarakat.
Mahendra berharap restrukturisasi kredit dapat meringankan beban debitur, menjaga kelangsungan usaha, serta mendukung pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

