BERITA TERKINI
OJK Purwokerto: Literasi Keuangan Syariah Sekitar 43 Persen, Inklusi Masih Belasan Persen

OJK Purwokerto: Literasi Keuangan Syariah Sekitar 43 Persen, Inklusi Masih Belasan Persen

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, Haramain Billady, menyebut tingkat literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan survei nasional OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS), literasi keuangan syariah tercatat sekitar 43 persen pada tahun lalu.

Angka tersebut menunjukkan bahwa dari seluruh masyarakat Indonesia, baru sekitar 43 persen yang memahami produk dan layanan keuangan syariah. Sementara itu, tingkat inklusi atau penggunaan produk keuangan syariah masih berada di kisaran belasan persen.

Haramain menilai kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara pemahaman dan pemanfaatan. “Masih ada gap. Yang paham sudah sekitar 40 persen, tapi yang menggunakan baru belasan persen. Karena itu kami dorong melalui GERAK Syariah agar penggunaan produk keuangan syariah meningkat,” ujarnya.

Menurutnya, kesenjangan tersebut menjadi salah satu alasan digencarkannya program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026, khususnya di wilayah kerja OJK Purwokerto yang meliputi Banyumas Raya dan sekitarnya.

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya investasi bodong yang mengatasnamakan prinsip syariah. Haramain menilai tantangan edukasi keuangan saat ini tidak hanya rendahnya pemahaman, tetapi juga fenomena FOMO (fear of missing out) atau kecenderungan ikut-ikutan tanpa analisis matang.

“Sering kali masyarakat tergiur imbal hasil tinggi tanpa mengecek lebih dulu legalitas dan logis tidaknya penawaran tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara produk keuangan konvensional dan syariah terletak pada akad atau perjanjian yang digunakan, seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah. Karena itu, pemahaman terhadap akad dinilai penting agar masyarakat tidak keliru dalam memilih dan menggunakan produk.

Sebagai langkah pencegahan, OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “2L” sebelum memanfaatkan produk keuangan syariah, terutama selama Ramadan. Pertama, memastikan legalitas lembaga atau pihak yang menawarkan produk, yakni terdaftar dan diawasi OJK. Kedua, menilai kelogisan penawaran. Jika imbal hasil dinilai tidak masuk akal, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan.

Selain memeriksa legalitas dan kelogisan penawaran, masyarakat juga diimbau memahami akad yang digunakan dalam setiap produk keuangan syariah agar sesuai dengan prinsip syariat yang diharapkan. Melalui rangkaian GERAK Syariah 2026, OJK Purwokerto berharap kesadaran, pemahaman, dan penggunaan produk keuangan syariah meningkat sekaligus melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.