Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan optimistis prospek pendanaan di industri pinjaman daring (pindar) pada 2026 tetap terjaga, dengan struktur pendanaan yang dinilai lebih sehat dan berimbang.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pada November 2025 sumber pendanaan pindar masih didominasi oleh perbankan. Nilainya mencapai Rp 60,79 triliun atau 64,10% dari total outstanding pendanaan pindar.
Sementara itu, pendanaan yang berasal dari pemberi dana (lender) individu tercatat sebesar Rp 5,18 triliun atau 5,46% dari total outstanding pendanaan pindar.
Agusman menyebut, kedua sumber pendanaan tersebut hingga kini masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar.
Ke depan, OJK memandang prospek pendanaan pindar pada 2026 tetap positif seiring penguatan kerangka regulasi. Salah satu langkah yang disorot adalah pengaturan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang membedakan kategori lender profesional dan nonprofesional.
Menurut Agusman, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik yang bersumber dari institusi maupun individu. OJK juga berharap prospek pendanaan pindar pada 2026 tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang.

