Industri fintech peer-to-peer (P2P) lending kembali menjadi sorotan setelah sejumlah masalah menimpa pelaku usaha, mulai dari pionir PT Investree Radhika Jaya (Investree) hingga kasus terbaru yang dialami PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Menanggapi kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus memperkuat industri fintech lending melalui berbagai regulasi yang telah diterbitkan. Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang memuat ketentuan terkait praktik bisnis fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa salah satu penegasan dalam SEOJK tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan. Dalam ketentuan itu, pencairan dana ditegaskan harus dilakukan langsung kepada penerima dana atau borrower melalui penggunaan escrow account, sehingga alur pembayaran dapat ditelusuri.
“Selain itu, risiko penyimpangan dapat diminimalkan,” kata Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Agusman menambahkan, penguatan industri juga difokuskan pada peningkatan kualitas credit scoring dan manajemen risiko. Salah satu langkah yang ditekankan adalah memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan dari lebih dari tiga penyelenggara.
Dengan langkah-langkah tersebut, Agusman menilai pembiayaan melalui fintech lending masih memiliki peran penting dan prospek yang relevan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Dalam konteks pencegahan fraud, Agusman menyampaikan OJK telah menerbitkan POJK 12/2024 yang mendorong Lembaga Jasa Keuangan, termasuk fintech lending, untuk menerapkan strategi antifraud. Ia juga menegaskan penyempurnaan ketentuan fintech lending akan terus diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus fraud dan menjaga keberlanjutan industri.

