Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending ke sektor produktif akan tumbuh positif ke depan, seiring adanya peluang yang dinilai dapat dimaksimalkan oleh industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut salah satu peluang tersebut adalah ekspansi pembiayaan ke segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih unbanked atau underbanked. Peluang lainnya, menurut dia, adalah mengoptimalkan integrasi data transaksi digital serta pengembangan inovasi produk modal kerja yang lebih fleksibel.
Namun demikian, Agusman menilai terdapat tantangan dalam penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif. Salah satunya terkait penilaian kelayakan kredit yang perlu disesuaikan dengan karakter UMKM yang beragam, sekaligus memastikan arus kas tetap positif.
Tantangan lain datang dari keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung. Untuk mengantisipasi hal tersebut, OJK mendorong industri fintech lending memperkuat kemitraan lintas sektor serta memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan kualitas penyaluran pembiayaan.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech lending ke sektor produktif mencapai Rp 31,37 triliun per September 2025. Angka ini setara dengan 34,48% dari total outstanding pembiayaan industri pada periode yang sama.
Data OJK juga menunjukkan porsi pembiayaan ke sektor produktif meningkat dibandingkan Agustus 2025, ketika outstanding tercatat Rp 29,64 triliun atau 33,83% dari total outstanding pembiayaan industri fintech lending.
Kendati demikian, porsi 34,48% per September 2025 masih berada di bawah target yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023–2028.

