Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Upaya tersebut dinilai tidak cukup hanya bertumpu pada pembiayaan, tetapi juga harus disertai penguatan kapasitas usaha, peningkatan literasi keuangan, pendampingan, hingga perluasan akses pasar.
Hingga Januari 2026, OJK mencatat penyaluran kredit UMKM turun 0,53% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) UMKM terpantau cenderung tinggi di level 4,6%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan, pengembangan UMKM perlu dilakukan secara holistik, termasuk melalui peningkatan literasi keuangan serta pemahaman terhadap produk dan layanan lembaga jasa keuangan.
“Penguatan UMKM memerlukan pendekatan holistik yang tidak hanya berfokus pada pembiayaan, tetapi juga literasi keuangan antara lain terkait produk dan layanan Lembaga Jasa Keuangan, pendampingan, dan pengembangan kapasitas usaha dan perluasan akses pasar,” ujar Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip Minggu (22/3/2026).
OJK juga mendorong agar UMKM dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok perusahaan besar, baik di pasar domestik maupun global. Menurut Dian, keterhubungan ini penting untuk meningkatkan skala usaha sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis UMKM, sejalan dengan praktik yang telah berkembang di berbagai negara.
Dukungan tersebut, kata Dian, telah diimplementasikan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini secara eksplisit mendorong kolaborasi UMKM dengan perusahaan besar dalam ekosistem rantai pasok, sekaligus mewajibkan lembaga jasa keuangan menyediakan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, terjangkau, dan inklusif.
Dian menambahkan, tren pembiayaan berbasis rantai pasok (supply chain financing) terus menunjukkan peningkatan. Perkembangan ini mencerminkan makin kuatnya keterhubungan UMKM dengan perusahaan besar sebagai mitra usaha, sementara perbankan juga telah mengembangkan beragam produk dan layanan untuk mendukung skema pembiayaan tersebut.
Di sisi lain, OJK menilai penguatan pembiayaan UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan skema rantai pasok merupakan dua pendekatan yang saling melengkapi. Dian menyebut KUR tetap memiliki peran strategis, terutama bagi UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit atau belum mampu masuk ke dalam ekosistem rantai pasok industri.
“KUR menjadi pintu masuk bagi UMKM untuk membangun credit track record, sehingga ke depan dapat terintegrasi dengan ekosistem industri yang lebih luas,” kata Dian.
Ke depan, OJK menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong konektivitas UMKM dengan perusahaan besar. Regulator juga akan mengakselerasi implementasi POJK 19/2025, mengembangkan skema pembiayaan rantai pasok yang lebih inovatif, serta mendukung kebijakan insentif bagi perusahaan besar yang aktif memberdayakan UMKM.
OJK optimistis, melalui sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha, ekosistem UMKM nasional dapat semakin kuat dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian.