Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan kebijakan saham beredar di publik (free float) minimum 15% akan dilakukan secara bertahap. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan tahap pertama berlangsung sejak Maret 2026 hingga Maret 2027.
Hasan menjelaskan ketentuan free float minimum 15% tersebut tertuang dalam penyesuaian Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Menurutnya, peraturan yang telah disesuaikan itu direncanakan mulai diterapkan sebelum akhir Maret 2026.
Dengan berlakunya aturan tersebut, OJK akan mendorong emiten untuk mulai menyusun rencana peningkatan free float sejak awal. “Langsung, sejak peraturan berlaku kami akan mendorong para emiten untuk mulai melakukan perencanaan peningkatan free float dari awal. Peraturan I-A sudah lengkap. Implementasinya akan kami lakukan bertahap dengan checkpoint yang dilakukan oleh tim kerja bersama,” ujar Hasan saat doorstop di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, usai acara pengucapan sumpah jabatan OJK, Rabu (25/3/2026).
Hasan mengatakan, tim kerja bersama itu akan melibatkan manajer investasi serta kelompok komunitas investor, termasuk investor regional dan global dari sisi pembeli. Dari sisi penjual, tim juga menggandeng perusahaan pencatatan emiten.
Tim tersebut, kata Hasan, bertugas mengevaluasi kemampuan daya serap pasar sebelum memasuki jatuh tempo pada setiap tahap pemenuhan ketentuan free float.
Terkait periode penerapan, Hasan menyebut kebijakan free float minimum 15% akan berjalan bertahap, yakni tahap pertama pada tahun pertama, tahap kedua pada tahun kedua, dan seterusnya. Ia menyebutnya sebagai “timeline guidance”.
Sementara itu, berdasarkan pemantauan Bursa Efek Indonesia (BEI) per 29 Januari 2026, BEI telah membekukan atau melakukan suspensi efek terhadap 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimum 15% per 31 Desember 2025.