BERITA TERKINI
BEI Delisting 18 Emiten Efektif 10 November 2026, Buyback Wajib Digelar Sebelum Penghapusan

BEI Delisting 18 Emiten Efektif 10 November 2026, Buyback Wajib Digelar Sebelum Penghapusan

Jakarta—Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten yang akan efektif berlaku pada 10 November 2026. Keputusan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan pailit atau mengalami suspensi perdagangan berkepanjangan.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan, delisting dilakukan melalui proses yang tidak instan. BEI disebut telah menjalankan pembinaan intensif, memberi ruang perbaikan kinerja, serta melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap emiten yang bermasalah.

“Dalam proses tersebut, BEI juga berkoordinasi dengan regulator dan berbagai pihak sejak awal indikasi masalah going concern muncul hingga emiten memenuhi kriteria delisting,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Nyoman menyampaikan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Untuk perlindungan investor, BEI juga melakukan pengumuman potensi delisting bagi emiten yang telah disuspensi selama enam bulan dan mengirimkan pengingat kembali setiap enam bulan. “Hal ini diharapkan menjadi reminder bagi emiten sekaligus sebagai early warning bagi investor atas potensi delisting,” kata Nyoman.

Sesuai Peraturan Bursa No I-N, BEI dapat melakukan delisting atas saham emiten yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum, serta tidak menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, emiten juga telah mengalami suspensi efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir.

Pada 11 April 2026, BEI mengumumkan delisting 18 emiten yang akan efektif pada 10 November 2026 karena dinyatakan pailit atau telah disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan.

Sebelum delisting efektif, BEI mewajibkan emiten terkait melakukan buyback saham dengan periode pelaksanaan 11 Mei hingga 9 November 2026.

Tujuh emiten yang didelisting karena pailit adalah PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, sebelas emiten yang didelisting karena suspensi berkepanjangan lebih dari 50 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).