Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyoroti isu konsentrasi kepemilikan saham yang selama ini dikuasai segelintir pihak, sejalan dengan dorongan untuk memperbaiki struktur pasar modal agar lebih adil dan transparan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan sejumlah kebijakan baru telah diterapkan untuk menjawab kekhawatiran para pelaku pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar Friderica di Jakarta, Senin (13/4).
Friderica memaparkan tiga langkah yang disebut sebagai bukti meningkatnya transparansi di pasar saham Indonesia.
Pertama, identitas pemegang saham besar kini dibuka ke publik. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% diungkap dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memberi visibilitas lebih jelas kepada investor mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
Kedua, OJK memperinci klasifikasi investor. Jika sebelumnya investor dikelompokkan dalam sembilan kategori, kini jumlahnya diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku pada 1 April 2026. Dengan perincian tersebut, pelaku pasar diharapkan dapat memahami struktur investor secara lebih akurat.
Ketiga, aturan free float diperketat. OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, dan ketentuan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.