BERITA TERKINI
OJK Paparkan Reformasi Terbaru Pasar Modal, dari Transparansi Pemegang Saham hingga Aturan Free Float

OJK Paparkan Reformasi Terbaru Pasar Modal, dari Transparansi Pemegang Saham hingga Aturan Free Float

Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus menjalankan reformasi pasar modal secara konsisten untuk meningkatkan kepercayaan investor. Reformasi ini mencakup penguatan transparansi, integritas, dan tata kelola pasar modal, serta dipantau implementasinya secara berkelanjutan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK bersama para pemangku kepentingan akan melanjutkan reformasi secara konsisten dan terukur. OJK juga memperkuat komunikasi dan keterlibatan dengan lembaga indeks global guna memulihkan kepercayaan pasar dan menjaga daya saing pasar ekuitas Indonesia.

Untuk meningkatkan transparansi sekaligus menyelaraskan pasar domestik dengan standar global, pasar modal Indonesia kini mempublikasikan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Melalui kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data pemegang saham tersebut diungkap ke publik dan dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.

Friderica merinci sejumlah langkah reformasi yang telah dan sedang diterapkan. Pertama, pengungkapan nama pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang telah diterbitkan pada Maret 2026.

Kedua, klasifikasi investor yang lebih rinci dari sebelumnya sembilan kategori investor menjadi 39 jenis. Kebijakan ini disebut mulai diterapkan pada April 2026.

Ketiga, peningkatan ambang batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Maret 2026.

Keempat, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholder Concentration (HSC) yang mulai diberlakukan pada 2 April 2026. Friderica menyebut pengumuman HSC ditujukan sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor.

Selain itu, OJK dan IDX juga memperkenalkan pelaporan Ultimate Beneficial Owner (UBO) untuk mengungkap pemilik manfaat akhir, yakni pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2026.

Menurut Friderica, rangkaian inisiatif tersebut dirancang untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat kepercayaan investor, dan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan standar global.