Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sumber pendanaan industri pinjaman daring (pindar) pada November 2025 masih didominasi oleh sektor perbankan. Nilai pendanaan dari perbankan mencapai sekitar Rp60,79 triliun atau setara 64,10 persen dari total outstanding pendanaan pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa kontribusi perbankan tersebut menjadi porsi terbesar dalam struktur pendanaan pindar. Selain perbankan, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp5,18 triliun atau 5,46 persen.
Menurut Agusman, kedua sumber pendanaan itu masih saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri pindar. OJK juga menilai prospek pendanaan pindar pada 2026 diharapkan tetap terjaga, dengan struktur pendanaan yang lebih sehat dan berimbang.
Untuk mendorong pendanaan yang lebih berkelanjutan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen, OJK mengatur klasifikasi pemberi dana (lender) melalui SEOJK 19/2025. Dalam ketentuan tersebut, lender dibedakan antara lender profesional dan non-profesional, dengan harapan dapat menjaga keberlanjutan pendanaan baik dari institusi maupun individu.
Dari sisi kinerja industri, OJK mencatat total outstanding pembiayaan pindar mencapai Rp94,85 triliun per November 2025. Angka ini tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara itu, tingkat risiko kredit agregat yang diukur melalui Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di level 4,33 persen pada periode yang sama.

