Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sumber pendanaan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) masih didominasi oleh perbankan hingga November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan pendanaan yang berasal dari perbankan mencapai Rp 60,79 triliun per November 2025. Nilai tersebut setara dengan 64,10% dari total outstanding pendanaan fintech lending.
Di sisi lain, pendanaan dari lender individu tercatat sebesar Rp 5,18 triliun, dengan porsi 5,46% dari total outstanding industri.
Meski kontribusi perbankan lebih besar dibandingkan lender individu, OJK menilai kedua sumber pendanaan tersebut sejauh ini saling melengkapi dalam mendukung penyaluran pembiayaan di industri fintech lending.
Untuk 2026, OJK menyampaikan prospek pendanaan fintech lending diharapkan tetap terjaga dengan struktur yang lebih sehat dan berimbang. Melalui pengaturan dalam SEOJK 19/2025, pendanaan oleh lender dibedakan antara profesional dan nonprofesional. OJK berharap pengaturan ini dapat memperkuat pelindungan konsumen serta menjaga keberlanjutan pendanaan, baik dari institusi maupun individu.
OJK juga terus mendorong penyelenggara fintech lending untuk memperluas kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perbankan. Agusman menyatakan kerja sama yang semakin marak diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan fintech lending, terutama ke sektor produktif.
Namun demikian, OJK mengimbau penyelenggara fintech lending agar tetap memperkuat prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam memberikan pembiayaan.
Terkait kinerja industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 94,85 triliun per November 2025. Angka tersebut tumbuh 25,45% secara tahunan (year on year/YoY).

