Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan sejumlah poin penting dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending. Rancangan aturan ini disiapkan sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya untuk memperkuat tata kelola, transparansi, serta perlindungan bagi pemberi dana (lender).
Salah satu ketentuan baru yang diatur adalah kewajiban penyelenggara untuk menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD). Forum ini dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan, pengawasan, serta pengambilan keputusan tertentu secara kolektif.
"Poin baru yang diatur dalam RSEOJK Penyelenggaraan LPBBTI antara lain mengenai Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Agusman menyampaikan RSEOJK juga mengatur peningkatan batas maksimum pendanaan hingga Rp5 miliar dengan persyaratan tertentu. Untuk pendanaan di atas Rp2 miliar, akan diterapkan mekanisme mitigasi risiko tambahan guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar bagi lender.
Meski sejumlah poin rancangan aturan telah dibuka ke publik, OJK belum menetapkan waktu pasti penerbitan surat edaran tersebut. Namun, regulator menyatakan penyempurnaan regulasi ini diharapkan dapat rampung dalam waktu dekat.
Melalui penguatan ketentuan ini, OJK berharap ekosistem fintech lending dapat berjalan lebih sehat, akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital berbasis teknologi informasi.

