BERITA TERKINI
OJK Pantau PT Wanteg Sekuritas Usai Dirut Diberhentikan di Tengah Proses Hukum

OJK Pantau PT Wanteg Sekuritas Usai Dirut Diberhentikan di Tengah Proses Hukum

Dewan Komisaris PT Wanteg Sekuritas memberhentikan sementara Direktur Utama Wijanti Jatno di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah menerima informasi terkait persoalan hukum serta perkembangan internal di perusahaan sekuritas tersebut.

Berdasarkan dokumen tertanggal 23 Februari 2026, Komisaris Utama Puryanto dan Komisaris Budhi Susetyo menyampaikan keputusan pemberhentian sementara terhadap Wijanti Jatno dari jabatannya sebagai Direktur Utama. Keputusan ini merujuk pada kewenangan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris menyebut Direksi tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan sejak Tahun Buku 2022 hingga saat ini. Padahal, RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dewan Komisaris juga menyatakan tidak pernah diundang dalam RUPS, sehingga laporan tahunan dan laporan keuangan disebut tidak memperoleh persetujuan komisaris.

Selain persoalan tata kelola, pemberhentian sementara itu juga dikaitkan dengan proses hukum yang disebut tengah berjalan. Wijanti Jatno disebut sedang menjalani penyidikan di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dokumen tersebut mencantumkan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Januari 2024 atas dugaan tindak pidana perbankan terkait penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan, Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, terdapat Laporan Polisi Nomor LP/B/3720/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Juni 2023 atas dugaan penggelapan aset milik PT Wanteg Sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang TPPU. Proses tersebut disebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dengan keputusan pemberhentian sementara itu, Wijanti Jatno dinyatakan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan pengurusan, bertindak untuk dan atas nama perseroan, maupun mewakili PT Wanteg Sekuritas sesuai Pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga melakukan suspensi terhadap PT Wanteg Sekuritas berdasarkan permintaan sendiri melalui surat No. S-02555/BEI.ANG/02-2026 tanggal 24 Februari 2026.

Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membenarkan informasi mengenai pemberhentian dan proses hukum tersebut. Ia mengatakan OJK telah menerima informasi tentang proses hukum terkait PT Wanteg Sekuritas di Bareskrim dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hasan juga menyebut OJK telah menerima laporan dari BEI mengenai suspensi PT Wanteg Sekuritas atas permintaan perusahaan. Menurut dia, OJK memonitor perkembangan permasalahan di perusahaan itu karena berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan pelayanan kepada nasabah.

“OJK akan berkoordinasi dengan Bursa Efek untuk menindaklanjuti dan melakukan tindakan pengawasan sesuai ketentuan yang ada dan dalam waktu dekat meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait, termasuk manajemen dan pemegang saham PT Wanteg Sekuritas,” kata Hasan.

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan penghentian aktivitas dilakukan karena permintaan langsung dari perusahaan. Ia menambahkan, selama masa suspensi nasabah tidak dapat melakukan transaksi melalui PT Wanteg Sekuritas.

Dalam pengumuman resmi keterbukaan informasi, PT Wanteg Sekuritas tidak diizinkan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa hingga pemberitahuan lebih lanjut. BEI menyatakan langkah tersebut diambil setelah menerima permintaan penghentian aktivitas perdagangan dari perusahaan dan melakukan pemantauan atas status kelayakan operasionalnya.

BEI menjelaskan, ketentuan II.2.1 dalam Peraturan Bursa Nomor III-G mengatur mekanisme suspensi keanggotaan Bursa, baik atas permintaan anggota maupun berdasarkan evaluasi Bursa. Sejumlah pelaku pasar sebelumnya mempertanyakan latar belakang suspensi, termasuk kemungkinan terkait pemenuhan kewajiban modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) atau faktor lain, namun BEI menyampaikan suspensi dilakukan atas permintaan perusahaan dan masih dalam proses koordinasi lanjutan.

BEI juga menyampaikan tembusan pengumuman kepada OJK serta kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai bagian dari koordinasi antar lembaga di industri pasar modal.

PT Wanteg Sekuritas merupakan perusahaan sekuritas atau anggota bursa yang berfungsi sebagai perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia. Dengan demikian, suspensi yang diberlakukan menghentikan aktivitas perdagangannya sebagai broker di Bursa, bukan perdagangan saham perusahaan tersebut. Selama masa suspensi, Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan transaksi efek dan nasabahnya untuk sementara tidak bisa bertransaksi melalui perusahaan itu.