Sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending tengah menghadapi persoalan, mulai dari gagal bayar hingga dugaan fraud. Kasus-kasus tersebut menimbulkan perhatian terhadap perlindungan dana lender serta kualitas tata kelola di industri.
Salah satu yang disorot adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang mengalami masalah pengembalian dana lender terkait dugaan proyek fiktif dan fraud. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga tersangka dalam perkara DSI pada Kamis (5/2/2026), yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Kasus lain menimpa PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Perkara ini menyeret CEO sekaligus pemegang saham Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, terkait dugaan proyek fiktif dan fraud.
Merespons situasi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, meminta penyelenggara fintech lending melakukan penguatan dalam menjalankan bisnis. Ia juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
Agusman mengatakan penyelenggara perlu memastikan proyek yang dibiayai benar-benar nyata agar dana lender dapat kembali. “Perlu juga memastikan proyek-proyek yang dibiayai betul-betul real, sehingga bisa mengembalikan uang lender,” katanya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan tindakan proyek fiktif dan fraud merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jika ditemukan indikasi fraud pada penyelenggara tertentu, OJK akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum.
“Sektor keuangan itu harus berintegritas, serta diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Dengan demikian, tidak boleh melakukan yang fiktif. Kalau terkait dengan fraud, tentu saja kami proses dengan penegak hukum dan itu merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jadi, perlu dihindari,” ungkapnya.
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara terhadap aturan yang berlaku, khususnya ketentuan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menyatakan penguatan tata kelola yang baik diperlukan agar penyelenggara terhindar dari fraud, termasuk yang bersumber dari internal.
“Kami selalu mengingatkan semua anggota agar selalu patuh pada aturan yang berlaku, terutama peraturan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Dengan demikian, dalam menjalankan usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, prudent, dan comply, agar tidak terjadi fraud, terutama dari Internal,” kata Entjik.
Sementara itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai dugaan fraud di industri fintech lending kemungkinan dipicu asymmetric information atau ketidakseimbangan informasi antara lender dan borrower. Menurutnya, lender memperoleh informasi mengenai calon borrower, tetapi tidak dapat memastikan kelayakannya karena hanya mengetahui profil secara umum.
Nailul menyebut celah tersebut dapat dimanfaatkan pelaku untuk menipu lender melalui proyek fiktif, bahkan borrower fiktif. Ia menilai jika borrower fiktif, hal itu mengindikasikan fraud dilakukan oleh manajemen sehingga terdapat unsur pidana. Ia juga menekankan platform perlu bertanggung jawab memastikan proyek yang dibiayai benar-benar ada.
Selain penguatan dari penyelenggara, Nailul mengingatkan lender agar memahami penawaran imbal hasil yang disampaikan platform. Ia menilai penawaran yang tidak logis semestinya menjadi pertimbangan ulang sebelum menempatkan dana.
“Jadi, semua pihak, termasuk lender, seharusnya juga tidak tergiur begitu saja dengan janji keuntungan yang ditawarkan,” ucapnya. Menurut Nailul, tanpa langkah antisipasi, kasus fraud berpotensi berulang dan dapat membentuk persepsi bahwa industri fintech lending identik dengan penipuan.

