Sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending menghadapi berbagai persoalan, mulai dari gagal bayar hingga dugaan fraud. Kasus-kasus tersebut memicu perhatian regulator dan asosiasi industri untuk memperkuat tata kelola serta manajemen risiko agar kejadian serupa tidak berulang.
Salah satu kasus yang mencuat ialah PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang mengalami masalah pengembalian dana lender terkait dugaan proyek fiktif dan fraud. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (5/2/2026), yakni Taufiq Aljufri (TA) selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI, MY sebagai eks direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Selain itu, PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) juga terseret kasus yang menyeret CEO sekaligus pemegang saham Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, terkait dugaan proyek fiktif dan fraud.
Merespons kondisi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, meminta penyelenggara fintech lending melakukan penguatan dalam menjalankan bisnis, termasuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko.
Agusman menekankan pentingnya memastikan proyek-proyek yang dibiayai benar-benar nyata agar pengembalian dana kepada lender dapat berjalan. “Perlu juga memastikan proyek-proyek yang dibiayai betul-betul real, sehingga bisa mengembalikan uang lender,” katanya saat ditemui seusai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Ia juga mengingatkan penyelenggara untuk menghindari proyek fiktif dan fraud karena dinilai sebagai perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jika terdapat indikasi fraud pada penyelenggara tertentu, Agusman menyatakan OJK akan mengambil langkah tegas dengan menggandeng aparat penegak hukum.
“Sektor keuangan itu harus berintegritas, serta diisi oleh orang-orang yang jujur dan terpercaya. Dengan demikian, tidak boleh melakukan yang fiktif. Kalau terkait dengan fraud, tentu saja kami proses dengan penegak hukum dan itu merupakan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan. Jadi, perlu dihindari,” ujarnya.
Dari sisi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggara terhadap aturan yang berlaku, terutama ketentuan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan penguatan tata kelola yang baik diperlukan agar penyelenggara terhindar dari persoalan fraud, termasuk yang bersumber dari internal.
“Kami selalu mengingatkan semua anggota agar selalu patuh pada aturan yang berlaku, terutama peraturan yang dikeluarkan OJK dan Pedoman Perilaku AFPI. Dengan demikian, dalam menjalankan usaha menerapkan tata kelola perusahaan yang benar, prudent, dan comply, agar tidak terjadi fraud, terutama dari Internal,” kata Entjik.

