BERITA TERKINI
OJK Menargetkan Badan Pengelola Instrumen Keuangan Terbentuk Tahun Ini

OJK Menargetkan Badan Pengelola Instrumen Keuangan Terbentuk Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Badan Pengelola Instrumen Keuangan dengan target realisasi pada tahun ini. Pembentukan badan tersebut disebut bertujuan memperkuat koordinasi lintas otoritas dalam menciptakan produk keuangan baru, termasuk instrumen yang bersifat hybrid.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, badan itu diharapkan dapat menjadi wadah bersama untuk melihat potensi pengembangan produk-produk yang memerlukan pengawasan dan pengaturan oleh lebih dari satu otoritas.

“Ada keinginan kuat kami juga untuk mendorong menyegerakan dimunculkannya badan pengelolaan instrumen keuangan dan pengembangan instrumen keuangan yang nanti akan bersama-sama melihat potensi menghadirkan kemungkinan produk-produk yang sifatnya hybrid yang bisa dilakukan pengawasan pengaturannya multi-authority,” kata Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (25/3).

Hasan menjelaskan, arah pengembangan instrumen keuangan ke depan tidak lagi dilakukan secara sektoral. Menurutnya, proses tersebut akan melibatkan berbagai otoritas, mulai dari fiskal, moneter, hingga mikroprudensial.

“Jadi ada unsur otoritas fiskal, otoritas monitor, dan otoritas mikro dalam hal ini OJK di dalam. Nah itu tentu akan menambah lagi potensi supply baru instrumen-instrumen keuangan baru yang selama ini mungkin baru kita lakukan secara sendiri-sendiri,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah disebut sedang mempercepat penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pembentukan badan tersebut, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hasan menegaskan target pembentukan badan itu pada tahun ini.

Meski demikian, ia menyebut koordinasi antarotoritas sudah mulai berjalan tanpa harus menunggu PP rampung. Kesepakatan itu, kata Hasan, telah dibahas dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Ke depan, pengembangan instrumen keuangan akan melibatkan empat lembaga utama, yakni OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Empat lembaga, nanti tentu setiap kali ada inisiatif strategis yang membutuhkan kehadiran keterwakilan dari pihak lainnya di luar empat lembaga tentu akan kami hadirkan,” ucap Hasan.

Selain empat lembaga tersebut, proses pengembangan juga akan melibatkan pelaku industri serta kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan. Hasan menambahkan, pengaturan tetap dilakukan oleh masing-masing otoritas sesuai kewenangan, sementara pengelolaan awal, desain, serta ketentuan dan persyaratan (term and condition) instrumen akan disusun bersama.