BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi Berlapis Terkait Kasus IPO PIPA, Direksi hingga Auditor Kena Tindakan

OJK Jatuhkan Sanksi Berlapis Terkait Kasus IPO PIPA, Direksi hingga Auditor Kena Tindakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berat berlapis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk, jajaran direksi, hingga pihak auditor menyusul kasus penawaran umum perdana saham (IPO) PIPA. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Direktur Utama perseroan pada periode terkait, yang dilarang beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK menyatakan sanksi tersebut ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023). Dalam pemeriksaan itu, regulator menemukan adanya pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana IPO, namun tidak didukung bukti transaksi yang memadai. Temuan tersebut dinilai melanggar ketentuan pasar modal dan standar akuntansi yang berlaku.

Atas pelanggaran itu, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,85 miliar kepada perseroan. Selain itu, empat orang direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar.

Keempat direksi yang dikenai sanksi adalah Junaedi selaku Direktur Utama, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. OJK menilai para direksi tersebut bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.

Lebih lanjut, OJK juga menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun kepada Junaedi selaku Direktur Utama pada periode laporan. Larangan ini diberikan karena yang bersangkutan dinilai melanggar prinsip tanggung jawab direksi atas laporan keuangan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.

Tak hanya manajemen, OJK turut mengambil tindakan terhadap auditor. Regulator membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan—yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan—selama dua tahun. Pembekuan dilakukan setelah OJK menemukan auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam proses audit LKT 2023.

OJK menegaskan rangkaian sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal, khususnya dalam pengawasan emiten pasca-IPO. Regulator juga menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan dana IPO, kualitas laporan keuangan, serta peran aktif direksi dan auditor dalam menjaga kepercayaan investor.