Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) selaku penyelenggara fintech lending atau pinjaman daring (pindar) menyusul kasus gagal bayar.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. OJK juga menyatakan komitmennya melakukan pengawasan ketat untuk penyelesaian permasalahan AKII serta meminimalkan potensi kerugian bagi pengguna dan masyarakat.
Menurut Agusman, OJK akan memperkuat penegakan kepatuhan pengurus maupun pemegang saham AKII terhadap ketentuan yang berlaku di industri pindar. Dalam tindakan pengawasan, OJK meminta pengurus dan pemegang saham segera menyelesaikan permasalahan perusahaan, khususnya terkait kewajiban kepada para pemberi dana (lender).
OJK turut melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional, infrastruktur, serta akar persoalan AKII, termasuk menilai kesesuaian model bisnis perusahaan dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan hasil evaluasi itu, pengurus dan pemegang saham AKII diinstruksikan untuk segera menjalankan langkah-langkah perbaikan.
Selain itu, OJK melakukan pengawasan ketat atas upaya konkret penyelesaian kewajiban AKII kepada lender, penyelesaian pembiayaan bermasalah, dan perbaikan fundamental lainnya sesuai komitmen pengurus dan pemegang saham guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha perusahaan.
Agusman menambahkan, OJK juga menempuh langkah penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak di AKII yang terbukti melakukan pelanggaran dan/atau tidak memenuhi komitmen, termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama sesuai ketentuan yang berlaku. OJK menyatakan akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri pindar secara terukur, serta menindak tegas pelanggaran dengan sanksi maksimal.
Sebelumnya, sejumlah lender atau investor AKII menyampaikan di media sosial bahwa mereka tidak menerima imbal hasil sesuai yang dijanjikan sebesar 10–20 persen per tahun, melainkan hanya 6,97 persen per tahun. Kondisi itu disebut terjadi karena enam peminjam (borrower) AKII tidak dapat mengembalikan dana yang dipinjam, dengan potensi gagal bayar sebesar Rp178 miliar. Situasi tersebut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada lender.

