Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri jasa keuangan non-bank sepanjang Januari 2026. Penindakan tersebut mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), perusahaan modal ventura, hingga penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.
Dalam periode itu, OJK memberikan sanksi kepada 22 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 16 penyelenggara fintech P2P lending. Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 11 lembaga keuangan mikro, 9 perusahaan pergadaian, serta 2 lembaga keuangan khusus.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan resmi pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK, Jumat (6/2/2026).
Agusman menjelaskan, sanksi dijatuhkan atas pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan OJK. Pengenaan sanksi juga merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan rutin maupun pemeriksaan langsung yang dilakukan OJK terhadap pelaku industri.
Secara rinci, pengenaan sanksi administratif tersebut terdiri atas 58 sanksi denda dan 108 sanksi peringatan tertulis.
OJK menegaskan, langkah penegakan kepatuhan ini ditujukan untuk mendorong pelaku industri di sektor PVML—Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya—agar meningkatkan penerapan tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan peningkatan kepatuhan, OJK berharap pelaku industri dapat memperbaiki kinerja usaha sekaligus memberikan kontribusi yang optimal bagi perekonomian nasional.

