BERITA TERKINI
OJK Ingatkan Risiko Pemrosesan Data Lintas Batas dalam Perjanjian Dagang RI–AS

OJK Ingatkan Risiko Pemrosesan Data Lintas Batas dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) harus tetap mengedepankan pengawasan penuh, terutama terkait akses otoritas terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan ruang pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian tersebut dibatasi oleh komitmen bahwa Indonesia memiliki hak akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan atas data untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.

“OJK menyambut baik komitmen yang mempertegas hak akses pengawas terhadap data yang diproses/tersimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data di luar negeri, sepanjang akses tersebut memadai secara teknis dan hukum,” ujar Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip 23 Maret 2026.

Dian menyampaikan, dari perspektif pengawasan, OJK menilai kebijakan pemrosesan data lintas batas dapat diberlakukan selama prasyarat hak akses pengawas yang penuh terpenuhi. Selain itu, bank juga harus memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko Teknologi Informasi (TI), outsourcing, serta perlindungan data konsumen dan masyarakat.

Meski demikian, OJK mencermati sejumlah risiko yang perlu diantisipasi. Risiko tersebut antara lain konsentrasi dan yurisdiksi pada penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber, serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.

OJK menyatakan optimistis ketahanan dan keandalan perbankan nasional tetap terjaga, bahkan dapat meningkat, melalui koordinasi intensif dengan otoritas terkait, dukungan perangkat pengawasan yang kuat, serta ketersediaan infrastruktur teknologi. OJK juga menekankan pelaksanaan hak akses pengawas atas data lintas batas harus berjalan efektif.

“Sejalan dengan itu, OJK menekankan bahwa akses data untuk keperluan pengaturan dan pengawasan harus segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan,” kata Dian.