BERITA TERKINI
OJK Finalisasi Pembentukan Badan Pengembangan Instrumen Keuangan, Koordinasi Mulai Berjalan Lewat KSSK

OJK Finalisasi Pembentukan Badan Pengembangan Instrumen Keuangan, Koordinasi Mulai Berjalan Lewat KSSK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pembentukan badan khusus untuk mengelola sekaligus mengembangkan instrumen keuangan nasional dengan melibatkan otoritas fiskal, moneter, dan mikroprudensial. Meski pembentukan badan tersebut masih menunggu rampungnya Peraturan Pemerintah (PP), implementasi awal disepakati dapat mulai berjalan tanpa menunggu aturan itu terbit.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pembentukan badan tersebut saat ini tengah difinalisasi melalui penyusunan PP sebagai turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Tanpa menunggu itu, di dalam forum KSSK terakhir kami menyepakati sudah akan ada di dalam koridor KSSK kegiatan pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan di antara anggota KSSK,” kata Hasan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Menurut Hasan, forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terbaru telah menyepakati bahwa pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dapat mulai dijalankan melalui koordinasi antaranggota KSSK.

Adapun anggota KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia, OJK, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Selain melalui forum KSSK, keempat lembaga tersebut juga akan membangun jalur kerja sama di luar forum resmi untuk mempercepat pengembangan instrumen keuangan, mulai dari tahap desain, pengelolaan, hingga upaya menciptakan keseimbangan antara supply dan demand di pasar.

“Empat lembaga nanti tentu setiap kali ada inisiatif strategis yang membutuhkan kehadiran keterwakilan dari pihak lainnya di luar empat lembaga tentu akan kami hadirkan,” ujar Hasan.

Ia menegaskan, kewenangan penerbitan kebijakan turunan tetap berada pada masing-masing otoritas sesuai mandatnya. Regulasi sektor jasa keuangan akan diterbitkan oleh OJK, sedangkan kebijakan fiskal dan moneter tetap berada di bawah kewenangan kementerian terkait dan bank sentral.