BERITA TERKINI
OJK: Dugaan Proyek Fiktif di Fintech Pinjol Akan Diproses Hukum Jika Terbukti Fraud

OJK: Dugaan Proyek Fiktif di Fintech Pinjol Akan Diproses Hukum Jika Terbukti Fraud

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons indikasi adanya sejumlah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang diduga membuat proyek fiktif di Indonesia. OJK menyatakan akan memproses secara hukum apabila ditemukan unsur kecurangan (fraud) dalam kasus tersebut.

“Kalau yang semua yang terkait dengan fraud, tentu saja kita proses dengan penegak hukum. Dan itu merupakan perbuatan tercela ya di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, usai PTIJK yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Agusman menekankan pentingnya integritas di sektor keuangan. Menurut dia, sektor ini harus diisi oleh pihak-pihak yang jujur dan tepercaya, serta menghindari tindakan yang dinilai tercela. “Sehingga tidak boleh itu melakukan yang fiktif dan yang seperti itu,” ujarnya.

Dalam konteks industri fintech P2P lending, terdapat beberapa perusahaan yang mengalami gagal bayar. Salah satunya PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran). Selain itu, investor Dana Syariah Indonesia (DSI) juga disebut mengalami dugaan gagal bayar, dengan pengembalian yang macet ditaksir sebesar Rp1 triliun.

Menanggapi situasi tersebut, Agusman menyampaikan OJK telah meminta perusahaan-perusahaan pinjol di Indonesia menempuh berbagai langkah agar dana pemberi pinjaman (lender) dapat dibayarkan dan tidak mengalami kemacetan.