Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending memenuhi ketentuan peningkatan ekuitas atau permodalan minimum menjadi Rp12,5 miliar. Ketentuan tersebut berlaku per 4 Juli 2025 dan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Dalam perkembangan terbaru, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan ada dua fintech lending syariah yang berencana melakukan merger. Langkah itu ditempuh untuk memperkuat permodalan agar dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Dalam rangka penguatan permodalan, 2 fintech lending syariah yang belum memenuhi permodalan Rp12,5 miliar telah menyampaikan komitmen untuk menjajaki rencana merger,” ujar Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9/2025).
Agusman menilai, merger dan akuisisi yang dilakukan penyelenggara fintech lending dapat mendorong industri memiliki permodalan yang lebih kuat, berdaya tahan, serta memiliki ruang ekspansi yang lebih tinggi ke depan. Pada akhirnya, penguatan tersebut diharapkan meningkatkan kontribusi fintech lending dalam memperluas akses keuangan masyarakat.
Ia juga menyebut potensi pasar fintech lending syariah masih besar. Alasannya, masih banyak kegiatan produktif serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis syariah yang belum memperoleh akses pembiayaan.
Secara keseluruhan, OJK mencatat ada 9 penyelenggara dari total 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar per Agustus 2025.
Dari sisi kinerja, OJK mencatat penyaluran pinjaman fintech lending syariah mencapai Rp0,8 triliun atau Rp800 miliar per Juli 2025. Nilai tersebut terkontraksi 49,54% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset fintech P2P lending syariah per Juli 2025 tercatat Rp0,18 triliun atau Rp180 miliar. Angka ini meningkat 5,88% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp0,17 triliun atau Rp170 miliar.

