BERITA TERKINI
OJK Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

OJK Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik terhadap Industri Asuransi

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya upaya meningkatkan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemulihan kepercayaan tersebut akan dilakukan melalui penegakan aturan, profesionalisme, dan integritas para pelaku di sektor asuransi.

“Kita akan membalikkan kepercayaan publik kepada industri perasuransian dengan menegakkan aturan-aturan dan profesionalisme, integritas dari para pelaku sektor perasuransian,” kata Ogi dalam acara Grand Launching Grha Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Ogi menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian dinilai cukup terganggu. Menyikapi kondisi tersebut, OJK mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga industri asuransi agar kepercayaan publik dapat pulih kembali.

Salah satu langkah yang ditempuh OJK adalah memperbaiki kualitas agen asuransi. Ogi menyebut jumlah agen asuransi di Indonesia tercatat lebih dari 600 ribu orang per Oktober 2025.

“Kita memperbaiki kualitas mengenai agen asuransi. Ini sudah berjalan, terima kasih atas kerja samanya (terhadap perusahaan-perusahaan perasuransian yang tergabung dalam asosiasi terkait), sehingga agen-agen itu pasti terdaftar di OJK,” ujarnya.

Menurut Ogi, apabila terdapat oknum yang melakukan tindakan tidak sesuai aturan, OJK dapat mencabut hak yang bersangkutan sebagai agen asuransi. Ia juga menyebut asosiasi perasuransian dapat berperan aktif dengan menginformasikan perilaku agen yang tidak sesuai ketentuan.

Selain agen, OJK juga menyoroti keberadaan broker yang tidak terdaftar. Ogi mengatakan pihaknya tengah menyusun dan mengembangkan pengawasan ke sektor broker karena ditemukan broker yang tidak terdaftar di OJK dan dinilai dapat merugikan konsumen.

“Kita juga sedang menyusun, mengembangkan ke broker, karena beredar juga broker ternyata tidak terdaftar di OJK, lalu melakukan fungsi progres, kemudian merugikan konsumen. Itu sedang kita tertibkan,” kata Ogi.