BERITA TERKINI
OJK Dalami Rencana Merger Dua Fintech Lending Syariah untuk Penuhi Ekuitas Minimum

OJK Dalami Rencana Merger Dua Fintech Lending Syariah untuk Penuhi Ekuitas Minimum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tengah melakukan pendalaman terkait rencana penggabungan usaha (merger) dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah. Rencana tersebut disebut sebagai upaya memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.

Kewajiban ekuitas minimum itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan proses penggabungan usaha di industri fintech lending masih berada pada tahap pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendalaman yang dilakukan antara lain mencakup aspek permodalan, tata kelola, serta kesiapan operasional sebelum dapat difinalisasi,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Sabtu (10/1/2026).

Agusman menegaskan, pada prinsipnya opsi konsolidasi melalui merger tetap terbuka bagi seluruh penyelenggara fintech lending. Menurut OJK, konsolidasi dapat menjadi langkah untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen.

OJK juga mencatat hingga Desember 2025 masih terdapat 9 dari total 95 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar. Jumlah tersebut bertambah dua perusahaan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 7 penyelenggara.

Untuk mendorong pemenuhan ketentuan tersebut, OJK meminta penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Upaya yang dapat ditempuh antara lain penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, dan/atau aksi merger.

Dari sisi kinerja, berdasarkan data statistik OJK, penyaluran pembiayaan fintech lending syariah mencapai Rp 1,87 triliun per November 2025. Nilai itu tumbuh 52,63% secara tahunan (year on year/YoY).