Finansial teknologi (fintech) berbasis syariah di Indonesia menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Januari 2025, terdapat tujuh perusahaan fintech syariah yang telah mendapatkan izin atau terdaftar secara resmi. Jumlah ini masih tertinggal dibanding fintech konvensional yang tercatat mencapai 89 perusahaan.
Indonesia dinilai memiliki potensi pasar yang besar bagi pengembangan ekonomi syariah, seiring meningkatnya pengguna smartphone dan internet. Perubahan aktivitas ekonomi dari transaksi tunai ke non-tunai turut mendorong peran fintech syariah legal sebagai salah satu instrumen pendukung inklusi keuangan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut data resmi, ketujuh penyelenggara fintech syariah tersebut telah melalui proses perizinan dan beroperasi di bawah pengawasan OJK. Layanan yang dijalankan beragam, terutama pembiayaan berbasis peer-to-peer (P2P) lending atau layanan lain yang sejalan dengan prinsip syariah.
Berikut daftar tujuh fintech syariah yang tercatat berizin/terdaftar di OJK beserta tanggal perizinannya:
1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana)
PT Ammana Fintek Syariah merupakan salah satu pelopor fintech syariah yang terdaftar resmi. Perusahaan ini menerima Surat Tanda Berizin/Terdaftar pada 13 Desember 2019. Layanan dapat diakses melalui situs https://ammana.id/ dan tersedia di platform Android.
2. PT Alami Fintek Sharia (Alami)
PT Alami Fintek Sharia dengan sistem elektronik Alami terdaftar pada 27 Mei 2020. Platform ini tersedia di Android dan iOS. Informasi layanan dapat diakses melalui https://alamisharia.co.id/.
3. PT Dana Syariah Indonesia (DANA SYARIAH)
PT Dana Syariah Indonesia mengoperasikan sistem DANA SYARIAH dan terdaftar dengan surat tanda perizinan pada 23 Februari 2021. Layanan disebut melayani pengguna Android dan dapat diakses melalui http://danasyariah.id.
4. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)
PT Duha Madani Syariah terdaftar pada 21 April 2021. Layanan berjalan di aplikasi Android, dengan informasi yang tersedia di www.duhasyariah.com.
5. PT Qazwa Mitra Hasanah (qazwa.id)
PT Qazwa Mitra Hasanah terdaftar pada 24 Agustus 2021. Perusahaan ini menggunakan nama sistem elektronik qazwa.id dan mengelola situs resmi qazwa.id.
6. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
Papitupi Syariah memperoleh izin beroperasi pada 8 September 2021. Platform ini disebut hadir untuk pengguna Android. Informasi layanan dapat diakses melalui www.papitupisyariah.com.
7. PT Ethis Fintek Indonesia (ETHIS)
PT Ethis Fintek Indonesia dengan sistem ETHIS terdaftar secara resmi pada 17 September 2021. Layanan dapat diakses secara daring melalui ethis.co.id.
Dalam menggunakan layanan keuangan digital, masyarakat diimbau memilih penyedia jasa yang telah berizin atau terdaftar di OJK. Status tersebut menjadi penanda bahwa platform beroperasi sesuai regulasi dan selaras dengan prinsip syariah, termasuk larangan praktik yang disebut sebagai MAGHRIB + Zalim: maisir (judi), gharar, haram, riba, dan zalim.
Pengguna juga disarankan meninjau kesesuaian layanan dengan profil risiko masing-masing serta memeriksa legalitas perusahaan melalui laman resmi OJK atau situs resmi platform terkait sebelum melakukan investasi maupun pembiayaan.

