Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat tujuh penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar per Desember 2025.
Informasi ini menyoroti kepatuhan sebagian pelaku industri terhadap persyaratan permodalan yang ditetapkan regulator. Ketentuan ekuitas minimum umumnya ditujukan untuk memperkuat daya tahan perusahaan dan tata kelola penyelenggara layanan pinjam meminjam berbasis teknologi.
Bagi masyarakat yang menempatkan dana melalui platform P2P lending, catatan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menilai profil risiko penyelenggara. Namun, OJK hanya menyampaikan jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan, tanpa merinci identitas perusahaan maupun langkah tindak lanjut yang diambil.
OJK tidak menjelaskan secara rinci dampak langsung kondisi ini terhadap dana pengguna. Karena itu, pengguna disarankan mencermati informasi resmi dari penyelenggara dan regulator terkait pemenuhan ketentuan ekuitas serta perkembangan kepatuhan perusahaan.

