BERITA TERKINI
OJK Cabut Izin Usaha Fintech P2P Lending Crowde karena Gagal Penuhi Penyehatan

OJK Cabut Izin Usaha Fintech P2P Lending Crowde karena Gagal Penuhi Penyehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde). Pencabutan dilakukan karena perusahaan dinilai tidak mampu merealisasikan langkah penyehatan yang diwajibkan regulator setelah sebelumnya masuk dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pencabutan izin dilakukan lantaran Crowde tidak dapat memperbaiki kondisi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Jumat (7/11/2025).

Menurut Agusman, salah satu kewajiban yang tidak dapat dipenuhi Crowde adalah pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar, termasuk aspek lain yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Karena tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, Crowde dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan dan izin usahanya dicabut.

Agusman menambahkan, pengenaan sanksi tegas terhadap lembaga keuangan di sektor PVML dilakukan sebagai bagian dari penguatan pengawasan, pelindungan konsumen, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta konsolidasi industri.

Sebelum izin usahanya dicabut, Crowde sempat menghadapi persoalan gagal bayar. Dalam catatan, penyelenggara ini disebut belum menunjukkan perkembangan penyelesaian masalah hingga akhirnya berada dalam pengawasan ketat OJK.

Masalah di Crowde disebut bermula dari dugaan penggelapan dana atas fasilitas kredit yang diberikan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank), terutama terkait penyaluran pembiayaan kepada end-user, yakni petani. Indikasi yang muncul antara lain adanya end-user bodong atau palsu serta pemalsuan dokumen.

OJK juga menyatakan telah melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan yang terjadi di Crowde dan menjalankan proses penegakan hukum.