BERITA TERKINI
OJK Cabut Izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

OJK Cabut Izin PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Penyimpanan Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/D.07/2026 tertanggal 12 Maret 2026.

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan keputusan ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, sebagaimana telah diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025.

OJK menegaskan, pencabutan izin berlaku efektif sejak tanggal penetapan. Sejak saat itu, PT Tennet Depository Indonesia diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk layanan terkait aset kripto.

Meski izin usaha dicabut, OJK menyampaikan perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh tanggung jawab kepada para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut OJK, langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital di Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri dan memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.