BERITA TERKINI
OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi Paket Calon Direksi BEI, Batas Akhir 4 Mei 2026

OJK: Belum Ada Pengajuan Resmi Paket Calon Direksi BEI, Batas Akhir 4 Mei 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum menerima dokumen pengajuan resmi paket nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang belakangan beredar di media massa.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, ketentuan pencalonan direksi BEI akan bergantung pada proporsi kepemilikan saham perusahaan efek hingga akhir Maret 2026. Data satu tahun ke belakang akan menjadi acuan untuk menentukan kelayakan perusahaan efek dalam mengajukan kandidat.

OJK, kata Hasan, akan memberikan panduan (guidance) berdasarkan statistik satu tahun terakhir sebagai rujukan eligibilitas perusahaan efek untuk mengajukan paket calon direksi.

“Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK. Nanti batas waktunya itu adalah 4 Mei 2026 ini batas waktu terakhir pengajuan paket calon,” ujar Hasan saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

OJK juga meminta perusahaan efek selaku pemegang saham bursa melakukan penelaahan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap calon yang akan diajukan. Pemeriksaan tersebut mencakup aspek kecakapan, kelayakan, dan integritas kandidat sebelum dokumen diserahkan kepada regulator.

Dengan langkah itu, OJK berharap nama-nama yang masuk nantinya merupakan hasil seleksi matang dari masing-masing perusahaan efek. Proses pencalonan ini disebut menjadi tanggung jawab penuh pemegang saham sebagai pengusung paket calon direksi.

Hasan menambahkan, proses pencalonan saat ini masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk regulasi OJK. Hal itu karena landasan aturan terkait demutualisasi BEI disebut belum diberlakukan secara efektif.

“Kan demutualisasi malah belum ada ketentuan landasan. Jadi aturan yang dipakai adalah peraturan-peraturan pencalonan yang ada sekarang, yaitu POJK di tempat kami dan tentu datanya yang digunakan. Sekali lagi, cutoff-nya kami tentukan per akhir bulan Maret ini,” kata Hasan.

Meski belum ada pengajuan resmi, OJK mempersilakan perusahaan efek mulai menyusun paket calon sesuai mekanisme yang ada. Hak pengajuan tetap berada pada anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham BEI.

Setelah dokumen resmi diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi yang dipimpin deputi komisioner di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon. Proses seleksi akan berjalan mengikuti ketentuan yang berlaku sebelum ada penyesuaian lebih lanjut.

Sejumlah nama paket calon direksi BEI sebelumnya disebut beredar di media massa. Paket pertama berisi Iding Pardi, Zaki Mubarak, Yulianto Aji Sadono, Umi Kulsum, Ahmad Subagja, Yohannes Liauw, dan Andre Tjahjamuljo.

Paket kedua memuat Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, R. Haidir Musa, Irwan Abdalloh, R. M irwan, dan Atep Salyadi Dariah Saputra.

Sementara paket ketiga mencantumkan Laksono Widodo, Fifi Virgantria, Heru Handayanto, John Tambunan, Donny Arsal, Lidia M. Panjaitan, dan Saidu Solihin.