Di tengah perlambatan kinerja sejumlah bank, pembagian dividen dengan rasio tinggi masih berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kebijakan ini dapat menjadi katalis positif bagi daya tarik sektor perbankan di pasar modal, namun regulator menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja keuangan industri perbankan nasional.
Sejumlah bank tercatat mempertahankan rasio dividen yang tinggi untuk tahun buku 2025. Bank Negara Indonesia (BNI) mempertahankan rasio pembayaran dividen sebesar 65% dari laba bersih, meski laba tercatat turun 6,6% dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) berencana meningkatkan rasio dividen di atas 86%, lebih tinggi dari tahun sebelumnya, meski laba terkoreksi 5,3% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pembagian dividen pada dasarnya merupakan bagian dari aksi korporasi untuk memberikan imbal hasil kepada investor, sekaligus menjaga kepercayaan pasar dan nilai perusahaan.
“Pembagian dividen merupakan salah satu bentuk corporate action untuk memberikan return kepada pemegang saham serta menjaga kepercayaan investor,” ujar Dian dalam jawaban tertulis yang dikutip Minggu (22/3/2026).
Meski demikian, Dian menegaskan pembagian dividen tetap harus mengacu pada ketentuan regulator, khususnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam aturan tersebut, bank diwajibkan memiliki kebijakan dividen yang mempertimbangkan berbagai faktor eksternal dan internal, serta berbasis pada kinerja profitabilitas.
Di sisi lain, OJK menilai kondisi industri perbankan nasional secara umum masih solid. Hal ini tercermin dari pertumbuhan bisnis yang tetap positif, kualitas aset yang terjaga, serta ditopang permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai.
Dengan kondisi tersebut, OJK memandang keberlanjutan kinerja industri ke depan masih relatif terjaga. Namun regulator memastikan pengawasan akan terus dilakukan secara efektif untuk menjaga stabilitas dan kesehatan sektor perbankan.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan agar kinerja keuangan perbankan tetap dapat berkontribusi positif sebagai agen pembangunan dan penggerak pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Dian.
Dian juga menyampaikan pembagian dividen tidak hanya menguntungkan pemegang saham mayoritas, tetapi juga investor ritel yang jumlahnya besar di pasar modal. Karena itu, kebijakan dividen yang atraktif dinilai dapat mendorong minat investor ritel terhadap saham-saham perbankan.