BERITA TERKINI
Mulai Seleksi 2026, Batas Pendapatan Nonhalal untuk Saham Syariah Turun Menjadi 5 Persen

Mulai Seleksi 2026, Batas Pendapatan Nonhalal untuk Saham Syariah Turun Menjadi 5 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan pasar modal syariah sepanjang 2025, di tengah rencana penerapan aturan baru yang akan memperketat kriteria saham syariah mulai 2026.

Vice Director of Sharia Capital Market BEI, Irwan Abdalloh, menyampaikan bahwa indikator utama pasar modal syariah menunjukkan kinerja positif sepanjang 2025. Ia juga menyinggung perjalanan kebangkitan pasar modal syariah yang disebutnya dimulai pada 2011, sehingga pada 2026 memasuki tahun ke-15.

Menurut Irwan, pertumbuhan terjadi baik dari sisi jumlah investor maupun aktivitas transaksi, dengan peningkatan dua digit sepanjang 2025. Namun, perhatian pelaku pasar kini tertuju pada implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri, yang akan mulai berlaku pada seleksi periode I tahun 2026.

Salah satu perubahan utama dalam aturan tersebut adalah pengetatan batas maksimal pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya terhadap total pendapatan perusahaan. Jika sebelumnya ambang batas ditetapkan maksimal 10 persen, maka mulai seleksi 2026 diturunkan menjadi 5 persen dari total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain.

Dengan ketentuan itu, emiten dengan total pendapatan Rp1 triliun, misalnya, hanya diperkenankan memiliki pendapatan nonhalal maksimal Rp50 miliar agar tetap masuk dalam Daftar Efek Syariah. Jika melampaui batas, saham berpotensi dikeluarkan dari DES. Irwan menyebut seleksi pertama tahun 2026—yang ia rujuk pada April 2026—akan menggunakan batas 5 persen tersebut.

Selain aturan pendapatan, rasio total utang berbasis bunga terhadap total aset juga menjadi perhatian. Saat ini, batas maksimal rasio tersebut berada di level 45 persen. Dalam POJK terbaru, rasio itu direncanakan diturunkan secara bertahap menjadi 33 persen dalam periode 10 tahun.

Irwan mengatakan kebijakan tersebut sempat memunculkan respons dari kalangan akademisi maupun investor. Meski demikian, ia menilai penyesuaian itu merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas kepatuhan syariah di pasar modal Indonesia.

Dari sisi partisipasi, jumlah investor saham syariah per Desember 2025 tercatat 217.157 investor atau tumbuh 28 persen secara tahunan. Sementara investor aktif mencapai 43.135 atau naik 34 persen year on year. Irwan menekankan bahwa penambahan investor pada 2025 menjadi yang tertinggi selama periode kebangkitan pasar modal syariah sejak 2011, dengan hampir 50 ribu investor syariah baru sepanjang tahun.

Aktivitas transaksi juga meningkat tajam. Nilai transaksi investor syariah mencapai Rp11,2 triliun atau melonjak 104 persen dibanding tahun sebelumnya. Volume transaksi tercatat 30,6 miliar saham atau naik 50 persen, dengan frekuensi transaksi 2,7 juta kali atau meningkat 103 persen.

Kinerja indeks turut menguat. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) ditutup di level 308,607 atau naik 43,1 persen sepanjang 2025. Kapitalisasi pasar saham syariah mencapai Rp8.972 triliun, meningkat 31 persen secara tahunan. Irwan menyebut capaian ISSI pada 2025 mengungguli sejumlah indeks syariah global.

BEI juga mencatat sejumlah pencapaian lain pada 2025, termasuk peluncuran indeks S&P/IDX Indonesia Shariah High Dividend, penerbitan Efek Beragun Aset Syariah KIK-EBA pertama, serta penerbitan orange sukuk yang disebut sebagai yang pertama di dunia.

Dengan pertumbuhan sepanjang 2025 dan rencana implementasi aturan baru pada 2026, pasar modal syariah dinilai memasuki fase konsolidasi untuk menjaga keseimbangan antara ekspansi dan penguatan kepatuhan terhadap prinsip syariah.