Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai akhir 2025 memiliki dasar hukum baru untuk membatasi hingga memblokir layanan publik tertentu bagi wajib pajak yang menunggak pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025. Regulasi ini disebut menjadi salah satu instrumen DJP untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan angka tunggakan melalui langkah penagihan yang lebih tegas.
Dalam aturan itu, DJP ditegaskan berwenang memberikan rekomendasi maupun mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak. “Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif, terutama untuk wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif meski telah melalui tahapan penagihan resmi. Dengan demikian, penunggak pajak berpotensi menghadapi hambatan dalam aktivitas bisnis maupun urusan administrasi apabila tidak segera menyelesaikan kewajibannya.
Meski demikian, tidak semua wajib pajak dapat langsung dikenai pembatasan atau pemblokiran layanan publik. Penerapan langkah ini disebut mensyaratkan kriteria tertentu, termasuk ketentuan nilai utang pajak minimal Rp100 juta.
Namun, batas minimal Rp100 juta tersebut dikecualikan apabila pembatasan atau pemblokiran layanan publik dilakukan untuk mendukung proses penyitaan tanah dan/atau bangunan.

