BERITA TERKINI
Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Level Baa2, Pemerintah Soroti Ketahanan Ekonomi

Moody’s Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Level Baa2, Pemerintah Soroti Ketahanan Ekonomi

Lembaga pemeringkat internasional Moody’s kembali menegaskan peringkat kredit Indonesia pada level Baa2. Pemerintah menilai afirmasi tersebut mencerminkan ketahanan ekonomi nasional serta fondasi struktural yang dinilai kuat di tengah dinamika global.

Pernyataan pemerintah disampaikan di Jakarta pada Minggu, 8 Februari 2026. Menurut pemerintah, penegasan peringkat itu didukung sejumlah faktor, mulai dari kekayaan sumber daya alam, bonus demografi, hingga pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter yang disebut berjalan prudent dan konsisten.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan fundamental perekonomian Indonesia tetap terjaga. Ia merujuk pada sejumlah indikator makroekonomi, antara lain pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,39% pada kuartal IV-2025 yang disebut sebagai capaian tertinggi pascapandemi Covid-19, serta pertumbuhan tahunan 2025 sebesar 5,11%.

Dari sisi fiskal, pemerintah menyebut defisit berhasil ditekan di bawah 3% terhadap PDB, sementara rasio utang pemerintah berada di kisaran 40% terhadap PDB. Pemerintah menilai capaian tersebut menjadi gambaran pengelolaan ekonomi yang hati-hati.

Menanggapi kekhawatiran yang mungkin menyertai penilaian Moody’s, Haryo menyatakan pemerintah yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang dijalankan akan menjawab catatan yang disampaikan. “Kami yakin perkembangan kebijakan dan kerangka kelembagaan yang telah dan sedang diimplementasikan akan menjawab kekhawatiran yang disampaikan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Untuk mendorong investasi dan memperkuat daya saing, pemerintah juga menyatakan telah merampungkan perangkat hukum dan kelembagaan Danantara. Pemerintah menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 disahkan untuk mengatur pemisahan fungsi regulasi Badan Pengelola BUMN dari fungsi operasional Danantara. Pemerintah menilai pemisahan tersebut ditujukan membentuk struktur pengelolaan yang lebih efisien dan akuntabel dalam pengelolaan aset negara dan investasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah menyatakan optimistis Indonesia dapat menjaga momentum pertumbuhan sekaligus mempertahankan daya tarik sebagai tujuan investasi di tengah ketidakpastian global.