BERITA TERKINI
Mensesneg: Proses Merger GOTO dan Grab Berpengaruh pada Penerbitan Perpres Ojol

Mensesneg: Proses Merger GOTO dan Grab Berpengaruh pada Penerbitan Perpres Ojol

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan proses merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan Grab Holdings Ltd turut memengaruhi penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengemudi ojek online (ojol). Pernyataan itu disampaikan Prasetyo saat dimintai keterangan mengenai perkembangan perpres ojol di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Prasetyo mengatakan dirinya telah meminta Danantara untuk mempercepat proses merger tersebut. Menurut dia, percepatan diperlukan karena proses merger berpengaruh terhadap penyusunan perpres ojol.

“Perpres ojol nanti aku cek dulu ya karena kemarin diminta kepada teman-teman di Danantara untuk mempercepat prosesnya. Proses merger-nya karena itu memengaruhi perpres-nya,” kata Prasetyo.

Meski demikian, Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut kaitan detail antara rencana merger GOTO dan Grab dengan substansi maupun waktu terbitnya perpres ojol.

Sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyoroti belum terbitnya Perpres Ojek Online yang disebut akan mengatur skema bagi hasil 90% untuk pengemudi dan 10% untuk aplikator. Hingga akhir 2025, regulasi yang dinilai penting bagi perlindungan pendapatan pengemudi itu belum diterbitkan.

Garda Indonesia menilai ketiadaan perpres tersebut semakin menekan kondisi ekonomi pengemudi ojol. Tanpa payung hukum yang jelas, pengemudi disebut berada pada posisi lemah dalam relasi dengan perusahaan aplikator.

Di sisi lain, sebelumnya juga diberitakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan perpres ojol. Prasetyo pernah menyampaikan bahwa draf perpres tersebut sudah rampung dan tengah dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Dari draf itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Selain mengatur perlindungan pengemudi, perpres itu disebut akan memuat ketentuan mengenai status pengemudi hingga tarif ojol.