BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Siapkan Reformasi Pejabat Pajak, Sekitar 45 Orang Akan Dimutasi

Menkeu Purbaya Siapkan Reformasi Pejabat Pajak, Sekitar 45 Orang Akan Dimutasi

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melanjutkan langkah pembenahan di lingkungan Kementerian Keuangan dengan menyasar pejabat Direktorat Jenderal Pajak, setelah sebelumnya melakukan mutasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari reformasi di kedua institusi sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara.

Purbaya mengatakan, pada pekan ini pihaknya akan memindahkan sekitar 45 orang lebih. “Hal yang sama juga akan kita lakukan di pajak, minggu ini kita akan pindahkan sekitar 45 orang lebih. Mereka dipindahkan dari tempat yang dianggap ‘gemuk’,” kata Purbaya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, para pejabat tersebut akan dipindahkan ke unit yang lebih sepi. Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga telah melakukan mutasi terhadap lebih dari 34 pejabat Bea dan Cukai.

Purbaya menjelaskan, langkah mutasi itu dimaksudkan sebagai “shock therapy” agar pejabat dan pegawai pajak maupun bea cukai memperbaiki kinerja. Ia mengungkapkan sempat memiliki keinginan untuk merumahkan pejabat yang dinilai berkinerja buruk, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan dalam sistem pemerintahan.

“Tapi di pemerintahan (pegawai negeri) tidak bisa dirumahkan, ya sudah saya pindahkan ke tempat yang lebih sepi. Pejabat yang kerjanya bagus kita tempatkan di tempat yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, mutasi dalam jumlah besar ini merupakan hal yang jarang dilakukan. “Ini shock therapy, selama ini kita belum pernah memindahkan orang sebanyak ini, paling biasanya satu-dua orang,” kata Purbaya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menyinggung tertangkapnya pegawai pajak dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin baru-baru ini. Ia menyebut peristiwa tersebut bisa menjadi pengingat bagi jajarannya.

“Nah, ini mungkin juga shock therapy bagi pegawai kami. Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum, tapi tidak akan melakukan intervensi hukum,” tegasnya.

Purbaya menyatakan tidak akan meminta penghentian perkara kepada pihak mana pun, termasuk Presiden, KPK, maupun Kejaksaan. Ia menekankan proses hukum harus berjalan dengan adil. “Biarkan proses hukum berjalan seadil-adilnya, kalau salah ya salah. Tapi kalau enggak, ya jangan ‘diabuse’,” kata Purbaya.