BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Batas Lapor SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2026

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) akan diperpanjang hingga 30 April 2026. Perpanjangan ini menggeser tenggat yang semula jatuh pada 31 Maret 2026.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan aturan resmi melalui Surat Edaran (SE) sebagai dasar kebijakan tersebut. “(Perpanjangan masa lapor SPT) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” kata Purbaya di kantornya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah membuka opsi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Pertimbangan ini muncul karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadhan dan Idulfitri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan perpanjangan batas waktu pelaporan masih menjadi opsi yang dikaji menjelang akhir Maret 2026.

Inge menjelaskan, relaksasi yang disiapkan DJP pada prinsipnya berupa pemberian kelonggaran terkait sanksi administrasi bagi SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret. Ia menegaskan, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP adalah paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret 2026.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak mencatat sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax hingga 24 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak tercatat telah melaporkan SPT Tahunan.

Rincian aktivasi akun Coretax meliputi 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sementara itu, untuk pelaporan SPT berdasarkan tahun buku Januari–Desember 2025, DJP mencatat laporan berasal dari 7.826.341 wajib pajak orang pribadi karyawan, 863.272 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 183.583 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 138 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.