BERITA TERKINI
Menkeu Purbaya Akan Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Menkeu Purbaya Akan Perpanjang Tenggat Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak. Perpanjangan diberikan selama satu bulan dari batas waktu semula, yakni 30 Maret 2026.

"[Diperpanjang sampai] 31 April, perpanjang 1 bulan," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/3/2026).

Purbaya menjelaskan, kebijakan ini dipertimbangkan karena masih banyak keluhan terkait sistem coretax. Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mengidentifikasi sejumlah masalah pada sistem tersebut.

"Kemarin saya investigasi, ada yang muter-muter. Tiba-tiba muter-muter keluar lagi, kan. Ada apa nih? rupanya ada sistem yang masuk ke server nya salah satu perusahaan yang saya sudah bilang, jangan ke situ lagi. Dipakai lagi ke situ rupanya," ujar Purbaya.

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Purbaya meminta jajarannya mengganti server coretax ke server yang dinilai lebih baik. Ia juga menyebut Kementerian Keuangan akan terus melakukan perbaikan terhadap sistem tersebut.