Masjid selama ini dikenal sebagai pusat ibadah dan aktivitas keagamaan. Namun, di tengah berkumpulnya jamaah dengan latar sosial, pendidikan, dan kondisi ekonomi yang beragam pada setiap waktu salat, muncul pandangan bahwa masjid juga memiliki potensi besar yang belum dimaksimalkan: menjadi pusat literasi keuangan syariah.
Mohammad Nur Rianto Al Arif, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah sekaligus Ketua PDM Jakarta Timur, menilai peluang itu penting terutama ketika berbagai persoalan keuangan rumah tangga kian mengemuka. Ia menyoroti maraknya jerat utang konsumtif, penggunaan paylater, pinjaman online, hingga rendahnya pemahaman masyarakat terhadap perencanaan keuangan sebagai tantangan yang membutuhkan ruang edukasi yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, diskursus ekonomi syariah di ruang publik masih cenderung berputar pada isu kebijakan makro, industri perbankan, dan agenda yang bersifat elitis. Sementara itu, literasi di tingkat akar rumput dinilai tertinggal. Akibatnya, banyak jamaah masjid belum memahami perbedaan produk keuangan syariah dan konvensional, belum cukup mengerti risiko utang konsumtif, serta minim bekal dalam menyusun rencana keuangan keluarga.
Ia juga menilai dakwah di masjid kerap berhenti pada pesan normatif, seperti halal-haram, anjuran sedekah, atau etika muamalah secara umum, tanpa diterjemahkan menjadi panduan praktis menghadapi persoalan keuangan modern. Padahal, fenomena paylater, pinjaman daring, dan investasi bodong menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap jebakan finansial, bahkan di komunitas yang religius secara ritual.
Dalam pandangannya, masjid merupakan institusi sosial yang inklusif, melintasi sekat kelas, usia, dan profesi. Modal sosial ini membuat masjid dinilai berpeluang menjadi “hub” literasi keuangan syariah—tempat bertemunya edukasi, akses informasi, dan jejaring pemberdayaan ekonomi. Masjid juga dianggap memiliki keunggulan simbolik karena diasosiasikan dengan amanah dan kepedulian umat.
Namun, potensi tersebut disebut kerap terhambat oleh cara pandang yang memisahkan urusan ibadah dan ekonomi secara kaku. Ketika masjid menghindari isu ekonomi karena dianggap di luar wilayahnya, ruang literasi keuangan umat dinilai rentan diisi oleh pasar dan platform digital yang tidak selalu sejalan dengan nilai kehati-hatian.
Al Arif menekankan perlunya transformasi dakwah agar materi ekonomi syariah tidak hanya berupa imbauan seperti “hindari riba” atau “perbanyak sedekah”, tetapi juga menyentuh aspek praktis. Di antaranya, cara mengelola utang secara sehat, memilih produk pembiayaan syariah sesuai kebutuhan, menyusun anggaran rumah tangga, hingga memulai usaha kecil berbasis komunitas.
Ia mengusulkan kanal-kanaI masjid seperti khutbah Jumat, pengajian rutin, dan majelis taklim dapat menjadi sarana literasi bila disusun kontekstual dan aplikatif. Contohnya, mengaitkan ajaran agama dengan persoalan konsumsi di tengah budaya cicilan, atau membahas ciri dan risiko investasi instan yang kerap memakan korban.
Transformasi tersebut, menurutnya, membutuhkan peningkatan kapasitas dai dan pengelola masjid. Karena tidak semua penceramah memiliki latar belakang ekonomi atau literasi finansial, kolaborasi dengan akademisi, praktisi keuangan syariah, dan lembaga filantropi dinilai penting. Dalam skema ini, masjid tidak harus menjadi pakar keuangan, tetapi berperan sebagai simpul yang menghubungkan jamaah dengan sumber pengetahuan dan layanan yang kredibel.
Ia juga menilai literasi akan lebih bermakna bila terhubung dengan pemberdayaan ekonomi riil. Banyak jamaah merupakan pelaku usaha mikro, pedagang kecil, buruh harian, atau pekerja sektor informal yang membutuhkan akses pembiayaan, pendampingan usaha, dan jaringan pasar. Beberapa masjid disebut telah memulai inisiatif seperti koperasi masjid, Baitul Maal wat Tamwil (BMT) berbasis komunitas, atau program wakaf produktif. Namun, praktik tersebut dinilai masih sporadis dan menghadapi tantangan tata kelola, profesionalisme, serta keberlanjutan.
Dalam konteks itu, literasi keuangan syariah tidak hanya ditujukan bagi jamaah sebagai pengguna layanan, tetapi juga bagi pengelola masjid sebagai penggerak ekonomi komunitas. Transparansi pengelolaan dana, akuntabilitas program, serta manajemen risiko disebut perlu menjadi bagian dari etos kelembagaan agar kepercayaan jamaah tumbuh dan program dapat berjalan berkelanjutan.
Di era digital, ia melihat tantangan sekaligus peluang. Kemudahan akses fintech dan pemasaran produk keuangan instan dinilai dapat mendorong keputusan finansial tanpa pemahaman risiko yang memadai, termasuk di kalangan generasi muda jamaah masjid. Karena itu, masjid dinilai perlu hadir di ruang digital melalui media sosial, kanal pengajian, atau grup komunikasi jamaah untuk menyampaikan konten literasi yang singkat, praktis, dan kontekstual. Namun, ia mengingatkan pentingnya kurasi dan kolaborasi dengan lembaga resmi serta pakar agar informasi tidak keliru.
Al Arif menilai optimalisasi peran masjid sebagai hub literasi keuangan syariah menghadapi hambatan struktural dan kultural. Banyak masjid dikelola secara sukarela dengan sumber daya terbatas, sehingga prioritas lebih banyak pada operasional ibadah dan fisik bangunan. Selain itu, masih ada resistensi membahas isu ekonomi di masjid karena dianggap mengganggu kesakralan ruang ibadah.
Ia mengusulkan pendekatan bertahap, misalnya melalui sisipan materi dalam pengajian, diskusi kecil setelah salat, atau klinik konsultasi keuangan sederhana. Sinergi dengan lembaga zakat, wakaf, perbankan syariah, dan pemerintah daerah juga dinilai dapat memperkuat kapasitas, terutama jika edukasi diintegrasikan dengan layanan nyata seperti pembiayaan mikro, pelatihan usaha, dan pendampingan keuangan keluarga.
Menurutnya, jika ingin melampaui slogan, masjid perlu ditempatkan sebagai simpul dalam ekosistem literasi dan pemberdayaan ekonomi syariah: penghubung antara jamaah dan lembaga keuangan, antara UMKM dan pasar, serta antara keuangan sosial seperti zakat dan wakaf dengan program pemberdayaan. Ia menilai peran ini memerlukan desain kelembagaan yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab, mekanisme kerja sama, dan akuntabilitas.
Ia juga menilai program literasi keuangan nasional yang selama ini cenderung top-down dan berbasis acara dapat diperluas jangkauannya dengan melibatkan masjid sebagai mitra strategis. Dalam pandangannya, negara tidak perlu mengambil alih peran masjid, melainkan memfasilitasi pelatihan, modul literasi, dan jejaring kolaborasi.
Al Arif menyimpulkan bahwa masjid sebagai hub literasi keuangan syariah bukan sekadar gagasan ideal, melainkan potensi yang selama ini terabaikan. Ia menilai, di tengah tantangan literasi dan maraknya produk keuangan instan, masjid memiliki peluang strategis untuk menghadirkan edukasi yang dipercaya. Namun, hal itu menuntut kesiapan dai untuk memperkaya pemahaman literasi finansial, pengelola masjid untuk bertransformasi menjadi penggerak komunitas, serta kebijakan publik yang membuka ruang kolaborasi. Jika tidak, ekonomi syariah dikhawatirkan tetap jauh dari kebutuhan konkret jamaah.

