BERITA TERKINI
Martin Manurung Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas Usai Izin TPL Dicabut

Martin Manurung Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas Usai Izin TPL Dicabut

Anggota DPR RI Martin Manurung mendorong percepatan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas. Dorongan itu disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan 27 perusahaan lainnya yang dinilai menjadi penyebab bencana ekologis di Sumatra.

Martin mengapresiasi keputusan tersebut. Namun, ia menilai langkah itu perlu dilanjutkan dengan pekerjaan lanjutan, terutama terkait pemulihan lingkungan dan pemulihan perekonomian masyarakat.

“Lanjut dengan menumbuhkembangkan kehidupan bagi masyarakat dengan mengarusutamakan keanekaragaman hayati, kearifan lokal, budaya, serta pertanian dan keindahan Danau Toba,” kata Martin.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu, upaya tersebut dapat didorong melalui pembahasan RUU Masyarakat Adat dan RUU Komoditas Khas.

Martin mencontohkan kondisi di kawasan Danau Toba yang disebutnya dahulu merupakan daerah penghasil kemenyan hutan dalam jumlah cukup besar. Namun, ia menyebut pohon-pohon kemenyan kini banyak dibabat dan jumlahnya berkurang signifikan.

Selain itu, ia menilai kemenyan belum termasuk komoditas yang dilindungi. Ia juga menyoroti ketidakjelasan pengaturan harga yang dinilainya kerap memicu monopoli oleh pengusaha yang datang dari luar.

Martin mengatakan, apabila kedua RUU itu disahkan menjadi undang-undang, akan ada jaminan bagi masyarakat adat untuk beraktivitas, termasuk menjalankan kegiatan ekonomi yang selaras dengan lingkungan sekitar.