Masyarakat adat Marga Klagilit Maburu di Distrik Moi Segen, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menegaskan penolakan terhadap rencana ekspansi perkebunan kelapa sawit oleh PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ). Perusahaan tersebut disebut sebagai anak usaha Ciliandry Anky Abadi (CAA) yang dimiliki keluarga Fangiono.
Penolakan disampaikan menyusul kedatangan seorang pria bernama Algius yang mengaku sebagai perwakilan PT IKSJ pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 17.47 WIT. Menurut keterangan perwakilan marga, kedatangan itu bertujuan meminta masyarakat adat menyerahkan wilayah adat Marga Klagilit Maburu seluas sekitar 700 hektare untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
“Ini bukan kali pertama mereka datang. Kami sudah menyatakan penolakan berulang kali, tetapi mereka terus datang dengan berbagai cara dan janji manis,” kata perwakilan Marga Klagilit Maburu kepada wartawan.
PT IKSJ diketahui telah beroperasi di wilayah Distrik Moi Segen sejak 2007–2008. Namun, masyarakat adat menilai pendekatan yang dilakukan belakangan ini memicu keresahan dan berpotensi mengganggu kerukunan antar-marga yang selama ini terjaga.
Perwakilan marga juga mengungkapkan bahwa ia pernah bertemu Algius di pinggiran jalan Kampung Klasari pada Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku telah memperingatkan agar pihak perusahaan tidak lagi menghasut para orang tua adat.
“Saya sudah ingatkan agar tidak mengadu domba dan menghasut orang-orang tua kami, karena itu bisa menghancurkan kerukunan marga yang selama ini berjalan baik,” ujarnya.
Masyarakat adat menilai upaya pendekatan yang terus dilakukan meski sudah ada penolakan merupakan bentuk tekanan terselubung terhadap hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayahnya.
Atas situasi itu, Marga Klagilit Maburu meminta perhatian dan pemantauan dari pegiat lingkungan hidup serta organisasi hak asasi manusia untuk mencegah potensi konflik agraria dan dugaan pelanggaran hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
“Kami berharap ada pantauan serius dari pegiat lingkungan dan HAM, agar hak kami sebagai masyarakat adat tetap dihormati,” pungkasnya.

