Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tata cara mengadili gugatan yang diajukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan. Regulasi ini disebut sebagai bagian dari komitmen MA untuk memperkuat perlindungan konsumen jasa keuangan.
Perma 4/2025 merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Melalui aturan turunan tersebut, OJK memperoleh kewenangan hukum yang lebih jelas untuk bertindak mewakili dan mengajukan gugatan atas nama konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang terindikasi merugikan masyarakat.
Ketua Muda Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., menjelaskan substansi Perma ini sebagai terobosan hukum acara yang menggabungkan dua konsep sekaligus, yakni gugatan sederhana (small claim court) dan gugatan kelompok (class action), yang sebelumnya diatur dalam Perma terpisah.
Dalam pelaksanaannya, penyelesaian gugatan dibagi berdasarkan kompetensi absolut lembaga peradilan. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Sutarno, menyatakan sengketa jasa keuangan konvensional akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Adapun Pengadilan Agama berwenang mengadili sengketa jasa keuangan yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Sutarno menambahkan, Perma 4/2025 juga mengatur jangka waktu pemeriksaan yang cepat. Putusan pengadilan harus diucapkan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama. Melalui pedoman ini, MA berharap hambatan prosedural yang selama ini muncul dalam praktik peradilan dapat diminimalkan.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Mame Sadafal, merespons kewenangan baru ini dengan menyebut para hakim di berbagai daerah menyambut baik dan terdorong untuk mengkaji lebih dalam. Ia juga menekankan perlunya pelatihan khusus untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman kebijakan MA dalam satu hukum acara, dengan rencana pelatihan lanjutan pada 2026.
MA menilai sosialisasi Perma 4/2025 penting untuk memastikan penerapan hukum acara yang seragam, cepat, dan tepat sasaran di seluruh tingkat peradilan, baik peradilan umum maupun peradilan agama.

